Mengacu Pergub Zaman Ahok, Anies: PKL Diperbolehkan Ada di Trotoar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai ada sejumlah aturan yang bolehkan PKL di trotoar. | mediaindonesia.com

Anies bolehkan PKL berjualan di trotoar jalan usai merujuk Pergub yang diterbitkan Ahok. Wah!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

Beberapa di antaranya yang disebutkan Anies adalah Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang diterbitkan saat era pemerintahan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Lalu, seperti apa penjelasan Anies terkait pembolehan PKL berdagang di trotoar? Berikut laporannya.

1.

Anies bolehkan PKL berdagang di trotoar merujuk Permen PUPR

Suasana trotoar di dekat Stasiun Palmerah, Jakarta Pusat yang dipenuhi pedagang kaki lima pada Selasa (11/12/2018). | www.tribunnews.com

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9), Anies menjelaskan jika aturan pemerintah pusat ada yang memberikan lampu hijau untuk PKL bisa berdagang di trotoar.

Aturan yang dimaksud adalah Permen PUPR Nomor 3/PRT/M/2014 tentang Pedoman Rencana Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti aturan Permen PUPR. Ini yang kemudian jadi rujukan bagi kita,”

Permen PUPR sendiri merupakan aturan yang terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga: Banyak Keluhan Pada Rumah DP 0 Rupiah, Anies: Tugas Kami Memang Untuk Mengecewakan

2.

Aturan PKL boleh berjualan di trotoar juga diatur dalam Pergub DKI Jakarta era Ahok

Anies dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat bertemu usai bersaing dalam gelaran Pilgub DKI Jakarta pada 2017 lalu. | www.liputan6.com

Keinginan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bisa memberikan kesempatan PKL berjualan di trotoar juga dikuatkan dengan adanya sejumlah aturan dari UU, Perpres, hingga Pergub yang memiliki kekuatan hukum.

Salah satu yang dipakai Anies sebagai rujukan adalah aturan Pergub Nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dulu diterbitkan oleh Ahok.

“Ada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, pasal 7 ayat 1. Juga ada Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012, Permendagri Nomor 41 tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2015,”

Baca Juga: Nggak Mau Kalah Sama Jokowi, Ridwan Kamil Akan Pindah Ibu Kota Jawa Barat!

3.

Keputusan MA soal PKL tak boleh berada di trotoar bukan harga mati

Anies meninjau proses revitalisasi trotoar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2018). | news.detik.com

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur penetapan trotoar sebagai tempat usaha PKL.

Anies mengakui jika pembatalan tersebut bukan berarti akan membatalkan semua aturan yang membolehkan PKL berjualan di trotoar. Ini yang ingin dia komunikasikan agar PKL tetap bisa berjualan di trotoar.

“Banyak dasar hukumnya (supaya PKL bisa berjualan di trotoar). Jadi, bukan hanya dengan satu pasal itu (dibatalkan), kemudian (PKL) hilang, tidak. Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat, tidak,”

Artikel Lainnya

Keputusan Anies yang masih akan memperjuangkan kawasan trotoar sebagai tempat PKL berjualan memang memancing pro dan kontra.

Hal ini tidak lepas dari program revitalisasi trotoar di 31 ruas jalan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang dikhawatirkan akan menjadi sia-sia.

Semoga kebijakan trotoar untuk pejalan kaki bisa ditegakkan agar budaya pedestrian benar-benar bisa diciptakan di masa depan.

Tags :