Menag, Cadar Bakal Dilarang, Muhammadiyah: Tidak Bertentangan Dengan Islam!

ilustrasi
ilustrasi | www.cnnindonesia.com

Muhammadiyah: Tidak Bertentangan Dengan Islam!

Belum genap sebulan menjabat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan akan mempertimbangkan pelarangan penggunaan niqap atau cadar di wilayah instansi pelat merah (pemerintah) dengan alasan keamanan.

Pertimbangan itu muncul pasca penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, meski kini masih dikaji, namun bukan tidak mungkin kedepannya aturan itu akan direkomendasikan oleh Kemenag atas dasar alasan keamanan.

Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu, kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Lebih jauh Fachrul menjelaskan jika langkah ini tengah dikaji lantaran semakin hari semakin banyak pengguna niqab yang menilai hal tersebut sebagai bentuk indikator keimanan. Bahkan tak sedikit orang yang menggunakan niqab malah menilai orang yang tak bercadar tingkat ketakwaannya lemah.

Kita ingin memberikan kejelasan itu bukan ukuran tingginya iman dan takwa seseorang, tuturnya.

Menurut Mantan Wakil Panglima TNI itu juga berujar jika penggunaan niqab sebenarnya lebih merujuk pada budaya beberapa suku di Arab Saudi yang kini sudah mulai ditinggalkan. Malah saat ini, klaimnya, pengguna niqab lebih banyak di Indonesia.

Bahkan tak tanggung-tanggun, Fachrul juga secara ekstrim menjelaskan jika selama ini tidak ada aturan jelas yang mewajibkan memakai cadar alias niqab.

Bahwa niqab itu tidak ada ayatnya yang menganjurkan memakai niqab, tapi juga tidak ada yang melarang, tapi kita ingin menggarisbawahi bahwa pemakain niqab itu tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan atau ibadah seseorang, tutur dia.

Baca juga : Dikaji Selama 14 Tahun, Belanda Resmi Larang Penggunaan Cadar

ilustrasi
Menag Fachrul Razi | www.cnnindonesia.com

Muhammadiyah turut berkomentar

Setali tiga uang, menanggapi pernyataan Menag Fachrul Razi terkait kajian larangan bercadar di instansi pemerintah. Muhammadiyah bersikap sejalan, bahkan pihaknya mengatakan jika pelarang penggunaan cadar tidak melanggar syariat Islam dan HAM

Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar (bila terealisasi) tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM, kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).

Muhammadiyah justru merespon positif pelarangan tersebut, pihaknya menyebut jika hal tersebut tentu usaha pemerintah untuk membina pegawai, tujuannya tentu membangun relasi sosial yang lebih baik.

Pertama, alasan kode etik kepegawaian. Kalau dia adalah pegawai, maka siapapun dia harus mematuhi kode etik pegawai, kata Mu'ti.

Baca juga : Peringati Kemerdekaan RI, Anak-Anak TK Di Probolinggo Ini Dipakaikan Cadar Sambil Memegang Senjata. Ini Pengakuan Kepseknya

ilustrasi
ilustrasi | www.cnnindonesia.com
Artikel Lainnya

Mu'ti menilai hal tersebut adalah bagian dari kepatuhan kode etik berbusana yang masuk dalam penilaian kinerja dan loyalitas kepada institusi pemerintah. Namun Mu'ti juga menggarisbawahi, kepatuhan berbusana ini tidak hanya untuk yang bercadar saja, tapi juga bagi semua pegawai, tak terkecuali mereka yang berpakaian tidak sopan dan tidak sesuai norma agama, suslia, dan budaya Indonesia.

Tags :