Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, Petugas Forensik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
23 Februari 2021 by Heraspati Winarto PutraPetugas forensik ini dituntut oleh suami almarhumah
Petugas forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih, Pematangsiantar, Sumatera Utara berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka lantaran memandikan jenazah seorang perempuan berinisial Z (50) yang meninggal pada Minggu (20/9/2020) lalu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah orang yang bukan muhrimnya. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tahanan kota pada 18 Februari 2020. Bagaimana peristiwa ini dapat terjadi? Berikut kronologi kejadiannya.
Baca juga: Digerebek Polisi, Orang Ini Rupanya Tinggal Bersama Mayat
Dilaporkan oleh suami almarhumah
Suami almarhumah yang berinisial FM, warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun melaporkan empat petugas forensik tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pematangsiantar.
FM tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh empat pria petugas forensik tersebut. Petugas forensik yang menangani jenazah Z diduga telah melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah yang bukan muhrimnya. Penanganan jenazah Z dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.
Baca juga: Jenazah Tertukar, Keluarga Terima Mayat Orang Tak Dikenal
MUI diminta keterangan oleh Polisi
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto menerangkan bahwa saat penyelidikan, Polisi meminta keterangan dari pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan turut mendatangkan saksi ahli. Pasca penyelidikan, Polisi mengambil kesimpulan bahwa keempat petugas tadi telah melakukan perbuatan penistaan agama menurut keterangan pihak – pihak terkait.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang. Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” ujar Edi.
Tersangka tidak ditahan
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan juga tahanan kota sejak Kamis (18/2/2021) hingga 20 hari ke depan. Namun, petugas tidak melakukan penahanan terhadap keempat tersangka karena mereka masih dibutuhkan untuk instalasi jenazah forensik. Menurut Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi, para tersangka adalah tenaga khusus untuk menangani jenazah di masa pandemic Covid-19.
“Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya.” Ujar Chadafi.
PPNI turun tangan
Menyikapi kasus yang melanda sesama perawat, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ikut turun tangan untuk memberi pendampingan hukum terhadap petugas tersebut. Mereka siap memberikan bantuan hukum kepada perawat yang menjadi tersangka.
“Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan,” ujar Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Ketua DPW PPNI Sumut, Mashur Al Hazkiyani juga turut menghimbau untuk tetap bekerja secara profesional dan tidak terpancing dengan upaya provokasi. Ia juga turut menghimbau untuk tetap menjada kerukunan umat beragama.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Penistaan Agama. Kasus ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.