Kontroversi RKUHP-UU PAS, Denda Perempuan Pulang Malam hingga Bolehkan Napi Plesiran ke Mal!

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini jadi narapidana korupsi. | www.merdeka.com

Kelak ada denda untuk perempuan yang pulang malam jika RKUHP dan UU PAS disahkan

Revisi sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan (UU PAS) menimbulkan kontroversi.

Hal ini tidak lepas dari adanya pasal-pasal yang disinyalir bisa membuat masyarakat sipil dikriminalisasi. Bukan hanya itu, kelonggaran juga diberikan pada narapidana dengan adanya hak berekreasi.

Seperti apa kontroversi yang muncul dalam revisi Undang-Undang oleh DPR RI ini?

1.

Revisi UU PAS akan bolehkan narapidana plesiran

Situasi kesepakatan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) antara pemerintah dengan anggota DPR RI, Selasa (17/9). | nasional.kompas.com

Dilansir dari Tempo.co, Jum’at (20/9), UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan akan mengalami perombakan pada sejumlah pasal terutama pasal 9 dan 10.

Namun, yang mengejutkan adalah perubahan dalam dua pasal tersebut malah membuat sanksi untuk narapidana menjadi lebih ringan dan menyenangkan.

Baca Juga: Tak Cuma Imam Nahrawi, Ini Daftar Menteri Era Jokowi Yang Masuk Radar KPK!

Anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengatakan para narapidana nantinya akan mendapatkan hak untuk berekreasi dan cuti bersyarat.

“Jadi bisa pulang ke rumah atau terserah kalau dia ke mal juga bisa. Asal didampingi oleh petugas lapas,”

Kategori narapidana dalam hal ini pun bisa meliputi banyak hal, bisa pelaku pembunuhan, pemerkosa, hingga koruptor.

Baca Juga: Bantuan Atasi Kabut Asap Ditolak Satgas Karhutla Riau, Anies: Kami Bersyukur

2.

Napi koruptor bisa mendapatkan remisi dengan mudah

Dua tersangka narapidana korupsi kasus suap PT Windhu Tunggal Utama. | antikorupsi.org

Revisi UU PAS juga semakin ‘menyenangkan’ untuk para narapidana kejahatan luar biasa seperti koruptor. Mereka akan lebih mudah mendapatkan remisi hukuman.

Hal ini dikarenakan revisi UU PAS terbaru meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 dan menggantinya dengan PP Nomor 32/1999.

Dalam peraturan tersebut, para napi korupsi tidak lagi membutuhkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Baca Juga: Tikus Berdasi Makin Berjaya! RUU Kelonggaran Remisi Koruptor Diketok Hari ini!

3.

RKUHP yang juga mengancam rakyat sipil

Ilustrasi: Perempuan bekerja sampai malam. | www.independent.co.uk

Selain revisi UU PAS, RKUHP juga menjadi sorotan publik yang menilai banyaknya pasal karet yang berpotensi menjadi alat untuk kriminalisasi rakyat sipil.

Salah satunya adalah Pasal 432 RKUHP yang mengatur tentang gelandangan. Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum bisa dikenai denda senilai Rp 1 juta, bahkan penjara.

Kontroversi RKUHP ini lantas membuat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan kritikan keras pada DPR RI karena aturan tersebut bisa menyasar perempuan yang bekerja hingga malam sampai petugas parkir.

“Berpotensi kriminalisasi terhadap perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, dan orang dengan disabilitas psikososial yang terlantar,”

“Kriminalisasi semestinya ditujukan ke mereka yang mengorganisasi penggelandangan, bukan individu yang melakukan penggelandangan,” tulis ICJR dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).

Artikel Lainnya

Jelang berakhirnya masa bakti para wakil rakyat di DPR RI periode2014-2019 berbagai kontroversi seakan serentak muncul.

Adanya revisi UU KPK, RKUHP, hingga UU PAS yang dirasa penuh kejanggalan dan aroma terburu-buru karena banyak menimbulkan pro dan kontra.

Semoga anggota DPR bisa benar-benar memutuskan Undang-Undang demi rakyat, bukan demi kepentingan kelompok atau pribadi.

Tags :