Ketua PPS di Banyumas Tertangkap Lakukan Pembobolan 21 Kotak Suara, Begini Kronologinya!
21 April 2019 by Titis HaryoWah, indikasi kecurangan apalagi nih?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas, Jawa Tengah, menemukan adanya indikasi pelanggaran setelah ditemukan 21 kotak suara rusak di dalam gudang penyimpanan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja.
Aksi perusakan ini diduga dilakukan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, berinisial EL dan anggota PPS berinisial TS pada Jum’ at (19/4) malam.
Lalu, bagaimana kronologi hingga akhirnya pembobolan kotak suara di Banyumas ini terungkap?
Potong segel dengan gunting
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (21/4), aksi perusakan kotak suara yang dilakukan Ketua PPS EL ini dilakukan dengan cara membuka segel kotak suara menggunakan gunting.
EL saat itu masuk ke dalam gudang penyimpanan di Balai Desa Notog, Patikaraja, bersama dengan anggotanya TS melalui pintu belakang.
Didalam gudang penyimpanan keduanya lalu merusak 21 kotak suara dari TPS Desa Sidabowa, Patikraja, Banyumas.
Dipergoki saksi dari partai politik
Setelah berhasil melakukan perusakan pada 21 kotak suara, keduanya lalu mengambil sampul C1 dari dalam kotak suara hasil pemungutan suara pemilihan presiden saat sedang dilangsungkan rekapitulasi suara.
Keduanya pun langsung bergegas pergi dari gudang penyimpanan di dalam balai desa.
Sayangnya, aksi pelanggaran itu terpergoki oleh saksi dari partai politik yang mencium gelagat mencurigakan dari keduanya.
Akui dapat instruksi dari grup Whatsapp
Saat dilakukan interogasi keduanya lalu mengaku mendapatkan instruksi pengambilan sampul C1 dari grup Whatsapp yang disampaikan ketua PPK setempat.
Keduanya pun menyebut jika aksi pengambilan sampul C1 untuk melakukan sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan diinput ke aplikasi perolehan suara.
Namun, saat dicek sampul C1 yang diambil kedua pelaku masih dalam keadaan utuh karena diduga pelaku belum sempat membuka sampul tersebut.
Bawaslu masih lakukan pemeriksaan
Aksi perusakan 21 kotak suara ini langsung mendapatkan perhatian Bawaslu Kabupaten Banyumas. Kedua terduga pelaku kini pun sedang dalam pemeriksaan mendalam.
“Kami masih melakukan pemeriksaan pada keduanya, apakah ada unsur pidana pemilu atau tidak,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan dikutip dari Republika, Sabtu (20/4).
Bawaslu Banyumas juga sudah mengamankan dua barang bukti berupa dua buah gunting dan sebuah mobil pikap yang digunakan kedua pelaku.
Pelanggaran pemilu kali ini memang cukup banyak, namun dengan partisipasi aktif masyarakat yang semakin peduli pada demokrasi membuat aksi-aksi pelanggaran dapat dengan cepat diketahui.
Semoga Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu bisa semakin baik dalam melakukan pelaksanaan pemilihan umum dan juga menindak tegas setiap pelaku pelanggaran agar tidak terulang.