Ketahuan Oleh Masyarakat Bagi-Bagi 25.000 untuk Beli Suara, Caleg PKS Dilaporkan ke Bawaslu!
16 April 2019 by Titis HaryoSerangan fajar udah dimulai nih?
Calon legislatif DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali Akbar diamankan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur pada Senin (15/4) malam.
Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat bersama dengan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melaporkan adanya praktik politik uang yang dilakukan Ali Akbar jelang pemungutan suara 17 April mendatang.
Lalu, bagaimana akhirnya praktik politik uang ini berhasil dibongkar ya?
Dilaporkan karena memberi uang Rp 25.000
Dilansir dari Kompas, Selasa (16/4), Ali Akbar diketahui melakukan politik uang dengan mencoba membagikan uang pada dua dusun warga saat masa tenang.
Bawaslu pun membenarkan praktik tidak terpuji ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang memberikan bukti berupa amplop berisi foto caleg, stiker partai, dan uang sebesar Rp 25.000 tiap amplopnya.
“Benar yang bersangkutan diamankan saat masa tenang oleh masyarakat dan petugas PTPS yang melapor,” ucap Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati.
Apresiasi sikap warga
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur pun langsung memberikan apresiasi pada warga yang berani menolak dan melaporkan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg.
“Yang membuat kami bangga adalah reaksi masyarakat yang disodori amplop justru marah dan langsung melaporkannya ke petugas pengawas pemilu di kecamatan,” jelas Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi.
Panitia pengawas yang bertugas juga langsung mengamankan Ali Akbar agar menghindari aksi masyarakat dari dua dusun di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur yang geram.
“Menghindari tindakan massa yang tidak kita inginkan, caleg yang bersangkutan langsung dibawa ke Bawaslu kabupaten untuk klarifikasi,” jelasnya.
Akan ada hukuman yang tegas
Bawaslu Provinsi NTB pun sudah mengamankan enam orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik curang ini.
Saat dilakukan klarifikasi, Ali Akbar pun mengaku jika uang dimaksudkan untuk kebutuhan konsumsi kampanye namun Bawaslu mempertanyakan tujuan tersebut.
“Aduh, ini kan masa tenang. Konsumsi kampanye apa coba,” ucap Suhardi yang sedikit heran dikutip dari Kompas.
Akibat ulah culasnya ini, caleg Muhammad Ali Akbar pun harus siap menerima hukuman tindak pidana pemilu dan juga terancam dicoret dari kepesertaannya dalam Pemilu 2019.
Praktik politik uang jelang Pemilu 17 April mendatang memang semakin marak terjadi. Masyarakat pun diharap bisa bertindak tegas dan berani melaporkan pada pengawas pemilu agar praktik curang ini bisa diberantas.
Semoga dengan kesadaran masyarakat pada demokrasi yang semakin tinggi, praktek politik uang sudah tidak terjadi dalam pemilu Indonesia kedepan.