Kemendagri Beri Ijin Akses Data Penduduk ke Perusahaan Swasta Sejak 2013, Penyalahgunaan?
25 Juli 2019 by MoseslazBeri ijin swasta akses data penduduk buat masyarakat terganggu?
Setiap orang tentu memiliki urusan-urusan pribadi ataupun rahasia diri sendiri yang dijaga demi keleluasaan personal, hal itu disebut privasi. Tapi bagaimana jika data pribadimu justru dibagikan kepada banyak pihak?
Hal itu lah yang disoroti oleh Komisioner Ombudsman Alvin Lie. Ia mengkritisi kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mau memberikan data kependudukan kepada perusahaan swasta.
Hal ini membuat beberapa pihak menjadi cemas karena data pribadinya bisa diakses oleh perusahaan swasta.
Dukcapil Kemendagri mengadakan kerjasama dengan PT Federal International Finance (FIF) dan PT Astra Multi Finance (AMF).
Dilansir melalui CNNIndonesia.com, dalam kebijakan tersebut perusahaan diberi ijin mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang dimiliki Ditjen Dukcapil.
Baca juga: Modus Penipuan Baru! Klarifikasi Data Nasabah via Telepon, Tabungan Bisa Hilang Secara Misterius!
Gunanya adalah untuk menunjuang proses verifikasi data calon konsumen. Meski baru menjadi polemik, faktanya kerjasama seperti ini sudah terjalin sejak 16 Juli 2017 lalu dan sekarang diperpanjang pada 16 Juli 2019 kemarin.
Dalam akun media sosial Twitternya, Alvin Lie menduga bahwa kerjasama ini adalah bentuk penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia yang dikelola pemerintah.
Menurut Alvin, data kependudukan adalah informasi soal warga negara Indonesia yang harus dijaga oleh pemerintah dan taak diberikan kepada pihak lain, apalagi bukan lembaga milik negara.
"Yang menjadi sorotan kami adalah sejauh mana pemerintah ini mempunyai rambu-rambu, tata cara memberi akses, cara pengawasan dan cara pengendalian peredaran data tersebut," ucap Alvin.
Alvin mengatakan, Ombudsman berencana mengundang Ditjen Dukcapil untuk meminta klarifikasi guna mengetahui secara rinci pelaksanaan atas pemberian izin akses datak kependudukan pada pihak swasta.
"Lalu bagaimana dengan perusahaan swasta yang kepemilikannya sudah ada unsur asing? Yang pasti kita akan meminta klarifikasi dari Ditjen Dukcapil, tentang bentuk perjanjiannya seperti apa, pengawasan seperti apa, sanksi seperti apa," ucap Alvin.
Resmi
— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) 20 Juli 2019
Pemerintah ijinkan swasta akses data pribadi penduduk
Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah?
Dimana perlindungan data pribadi WNRI?
Gandeng Dukcapil,
Perusahaan Pembiayaan Grup Astra Dapat Akses Data Pendudukhttps://t.co/jDPiu1Mn8K
Tanggapan Kemendagri
Menanggapi kabar ini, Kemendagri mengaku hanya memberikan akses data kependudukan secara terbatas dan sesuai kebutuhan kepada lembaga swasta.
"Kita hanya memberi sesuai kebutuhannya misalnya untuk provider seluler hanya akses NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga). Tidak ada datanya. Jadi kalau NIK dan nomor KK tidak cocok tidak bisa registrasi," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
"Kemudian lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP elektronik, kalau KPK dan PPATK sampai tanda tangan karena untuk menyocokkan dengan tanda tangan buku rekening," jelas Zudan.
Hingga saat ini Kemendagri sudah memberi akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga. Rinciannya adalah sebagai berikut, 800 lembaga perbankan, sekitar 100 adalah perusahaan dari bursa efek, 50 perusahaan asuransu, 4 perguruan tinggi, dan 8 penegak hukum.
Baca juga: Bug Kembali Ditemukan di Facebook, Rugikan Pengguna dengan Umbar Jutaan Foto
Alvin Lie pun menanggapi penjelasan tersebut, ia mengatakan ada kesalahan persepsi dalam penggunaan data kependudukan tersebut.
"Ada persepsi atau kata-kata penggunaan yang kurang pas yang beredar kan akses data. Tapi sebenarnya yang diberikan akses untuk memverifikasi memeriksa kebenaran dan keabsahan data," jelas Alfin.
"Sekarang semakin penting bagi Indonesia untuk mempunyai undang-undang tentang perlindungan privasi dan data pribadi ini untuk melindungi warga negara kita," tutup dia.
Netizen bersuara
Beberapa netizen pun sebelumnya ikut mengomentari cuitan Alvin Lie di akun Twitternya.
d H o @reedho_77 Bank memang dapat akses dukcapil untuk verifikasi NIK, demi menghindari pembuatan rek palsu...
Orang Pinggiran @Raniga4 Siap siap ntar ya.. dipakai buat telemarketing. Ditawarin kredit, asuransi dsb, Hati hati jangan sampai kena rayuan.
Mahdy_Mahdiyan @mahdy_mahdiyan pantesan tiap hari penawaran kredit online lewat telp/sms masuk ....
Sudah ada yang mulai terganggu dengan SMS pinjaman atau asuransi guys? Ya dalam hal ini ada sisi positifnya maupun negatifnya. Tapi menurutmu sendiri banyakan keuntungan atau kerugiannya ya?