Kembali Terjadi, 10 WNA di Yogyakarta Masuk DPT DIY. KPU Salah Input Lagi?
06 Maret 2019 by Titis Haryo
Bawaslu DIY: Kemungkinan masih bertambah
Bawaslu kembali menemukan adanya kesalahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kini kesalahan itu ditemukan oleh Bawaslu regional Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bukan hanya satu, ada 10 WNA yang ditemukan masuk dalam DPT di DIY.
Temuan ini pun menjadi investigasi lanjutan atas temuan WNA asal China yang masuk dalam DPT di Jawa Barat beberapa waktu lalu. Bawaslu DIY pun menduga masih ada kemungkinan bertambahnya jumlah WNA yang masuk dalam DPT di Yogyakarta.
Lalu, benarkah ini menjadi kesalahan input Komisi Pemilihan Umum lagi?
Temuan terbanyak WNA masuk di DPT Bantul

Dilansir dari Detikcom, Rabu (6/3), Bawaslu DIY langsung bergerak cepat untuk melakukan investigasi daftar pemilh setelah hebohnya WNA asal China yang masuk DPT di Jawa Barat.
Hasilnya sebanyak 10 WNA di DIY ditemukan masuk dalam DPT dan delapan diantaranya masuk DPT daerah Bantul.
“Iya (10 WNA masuk DPT di DIY), delapan di Bantul, satu di Sleman, dan satu di Kota Yogyakarta,” ucap Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashirudin.
Indikasi awal ada 11 orang

Sebelum resmi mengumumkan ada 10 WNA yang masuk dalam DPT. Bawaslu DIY sempat mencurigai 11 nama, sebelum akhirnya satu nama dihilangkan.
Hal ini tidak lepas dari temuan lapangan yang menunjukan 1 nama WNA di Gunungkidul yang ternyata sudah sah berkewarganegaraan Indonesia, sementara 10 sisanya masih berstatus WNA.
Bawaslu DIY sebut masih ada kemungkinan WNA bertambah

Penelusuran dan investigasi Bawaslu DIY untuk mencari tahu seberapa banyak WNA yang masuk di Yogyakarta masih terus berlanjut.
Bahkan, Bawaslu DIY menyebutkan adanya kemungkinan bertambahnya temuan WNA yang masuk dalam DPT di Yogyakarta.
“Kita telusuri, kita cek lapangan, kemungkinan masih bertambah. Karena ini masih bergerak teman-teman (pengawas) dalam satu – dua hari ke depan,” ucap Amir.
Masih mengkaji masuk pelanggaran administrasi atau tidak

Meskipun sudah mendapatkan cukup banyak temuan masuknya WNA dalam DPT, Bawaslu DIY belum memutuskan untuk masuk dalam pelanggaran administrasi atau cukup berikan saran perbaikan.
“Nah, kita sedang mengkaji. Kalau pelanggaran administrasi ya kita akan melalui proses klarifikasi, kemudian ajudikasi, dan kita akan keluarkan rekomendasi ke KPU. Atau cukup saran perbaikan,” tegas Amin menanggapi situasi WNA masuk DPT.
Cukup banyaknya temuan WNA masuk dalam DPT Pemilu 2019 ini jelas menjadi pekerjaan rumah berat untuk KPU.
Masyarakat pun berharap masalah ini bisa segera selesai dan tidak memunculakan polemik politik jelang pemilihan umum 17 April mendatang.