Kasasinya Ditolak, Jokowi Divonis Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Oleh MA!

Jokowi dan kebakaran hutan | blog.act.id

Langkah apalagi yang bakal ditempuh Jokowi dkk?

Permohonan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihaknya soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA untuk menolak permohonan kasasi tersebut makin menguatkan vonis sebelumnya yang menyebutkan jika Jokowi dan pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum hingga menimbulkan kebakaran hutan.

Jokowi saat meninjau kebakaran di Kalimantan | www.merdeka.com

MA memutuskan menolak kasasi Jokowi pada Selasa 16 Juli lalu, tercantum dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Baca juga: Jokowi Sebut Tidak Ada Kebakaran Hutan 3 Tahun Terakhir, Begini Fakta Sebenarnya!

Dilansir dari BBC.com, salah satu dari tujuh orang penggugat, Arie Rompas mengatakan kewajiban yang harus segera dieksekusi pemerintah adalah mengumumkan nama perusahaan-perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

"Menuntut itu ke pengadilan dan mewajibkan beberapa, perusahaan itu untuk melakukan pemulihan," kata Arie.

Selain itu, hal yang perlu segera terlaksana adalah pembangunan rumah sakit paru di Kalimantan Tengah.

"Dan juga mewajibkan masyarakat korban asap itu mendapatkan pembiayaan gratis," lanjut Arie.

Kasus yang memvonis Jokowi ini sendiri bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015 lalu yang menimpa Kalimantan. Berdasarkan kejadian tersebut, ada sekelompok masyarakat yang menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Mereka bertujuh menggugat,

1.Presiden Republik Indonesia

2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

3.Menteri Pertanian Republik Indonesia

4.Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

5.Menteri Kesehatan Republik Indonesia 6.Gubernur Kalimantan Tengah

7.Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Inilah Fakta-Fakta Tentang Kebakaran Hutan yang Berusaha Disembunyikan Oknum Tertentu

Salah satu penggugat Jokowi, Arie Rompas | www.borneonews.co.id
Artikel Lainnya

Lalu pada 22 Maret 2017 lalu, gugatan mereka dikabulkan. Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memutuskan,

  1. Menyatakanpara tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jokowi dan pihaknya tak terima atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.

Atas hal itu, Presiden dkk mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/7/2019).

Kebakaran hutan adalah suatu masalah yang bukan sepele, karena peran hutan juga sangat penting. Kebakaran hutan demi membuka lahan tanpa melalui prosedur yang tepat tentu akan merugikan warga sekitar. Menurutmu gimana nih guys soal Jokowi yang divonis melakukan perbuatan melawan hukum?

Tags :