Tok! Langgar Pemblokiran Internet di Papua, Jokowi Divonis Melanggar Hukum oleh Pengadilan
03 Juni 2020 by Dea DezellyndaJokowi divonis bersalah dan diberi sanksi oleh pengadilan.
Presiden Joko Widodo divonis bersalah atas kasus pemblokiran internet di Papua pada kerusuhan tahun lalu. Pemblokiran internet ini berawal saat kerusuhan pecah di Papua dikarenakan isu rasial.
Jokowi digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena kebijakan tersebut sangat merugikan. Setelah kasus tersebut disidangkan, Jokowi kini divonis bersalah atas pemblokiran internet di Papua.
Jokowi didugat
Dilansir dari Tempo.co, Rabu (03/06/20), majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Putusan tersebut dibacakan melalui sidang yang diadakan lewat telekonferensi, Rabu (03/06/20). Tak hanya Jokowi, Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara dan posisi Menkominfo diganti oleh Jhonny G Plate pada Oktober 2019, ikut terseret kasus ini.
Baca Juga: Banting Istri karena Minta Uang Belanja, Aksi Keji Suami di Riau Direkam dan Diviralkan Anaknya!
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin, Rabu, 3 Juni 2020.
Diberi sanksi
Jokowi dan Menkominfo sebagai tergugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu. Tak hanya itu, Jokowi wajib meminta maaf secara terbuka atas pelanggaran pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Viral Pemakanan Anak Racing Motor Digeber di Tengah Kuburan
”Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat. Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," ujar Nelvy.
Pemblokiran internet di Papua
Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur menyampaikan jika pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu melanggar pasal terkait jaminan kebebasan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
Baca Juga: Tak Punya Nurani! Kepala Dusun dan Anggota BPD Berkomplot Korupsi BLT Covid-19 di Sumsel
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999," ujar Isnur, Rabu (22/01/20).
Pembatasan akses internet itu disebut merugikan wartawan dalam menginformasikan kondisi di Papua saat itu. Para wartawan mempertanyakan kebijakan Jokowi tersebut. Namun Menkominfo saat itu tak bisa menjelaskan alasannya hingga akhirnya kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi atau respon dari istana terkait vonis bersalah terhadap Jokowi atas kasus pemblokiran internet di Papua.