Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di Status FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!

Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!
Ilustrasi: Sidang etik militer TNI AD. | news.detik.com

Gara-gara jari istri, seorang anggota TNI AD terancam dipenjara. Waduh!

Seorang anggota TNI Rindam Jaya, Sersan Mayor T mendapatkan hukuman disiplin berupa penahanan ringan selama 14 usai istrinya dianggap membuat penghinaan pada pemerintah lewat media sosial Facebook.

Hal ini sendiri diketahui usai unggahan status dari istri Sersan T, SD yang mendoakan agar rezim pemerintahan sekarang segera tumbang viral.

Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus. | republika.co.id

Seperti dilansir dari Detik.com, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyatakan penjatuhan hukuman tersebut pada Minggu (17/5) lalu.

Putusan tersebut resmi keluar setelah sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal Andhika Perkasa di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat dilaksanakan.

Baca Juga: Viral Aksi Bully ke Penjual Jalangkote di Sulsel, Pelaku Malah Tersenyum Saat Ditangkap!

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,”

Kolonel Nefra menegaskan Sersan T bersalah karena tidak bisa membina istrinya dalam menggunakan media sosial secara bijak. Hal ini juga dianggap sebagai pelanggaran dalam aturan kedinasan TNI AD.

“Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” jelas Nefra.

Baca Juga: Istri Polisi dan Oknum TNI Ketahuan Selingkuh, Suami Sah Tembak Keduanya di Kamar!

Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!
Ilustrasi: Status Facebook | www.thejakartapost.com

Tidak hanya Sersan T saja yang mendapat hukuman, Nefra juga meminta agar SD yang saat ini tergabung dalam Persatuan Istri TNI AD (Persit) diproses secara hukum pidana.

Sikap tegas dikeluarkan TNI AD karena SD terbukti benar membuat unggahan yang memiliki unsur penghinaan pada pemerintah.

“Mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD,”

“Komentar negatif tentang pemerintah,” ucap Nefra.

Baca Juga: Berhasil Tekan Kasus Corona, 4 Negara Ini Mulai Longgarkan Lockdown

Jari Istri Ketik 'Semoga Rezim Tumbang' di FB, Anggota TNI Ditahan 14 Hari!
Tangkapan layar unggahan status SD yang dianggap menghina pemerintah. | kumparan.com

Sementara itu, kasus ini sendiri bermula dari unggahan status dari SD dalam akun Facebook Suswati DIY yang menyatakan ‘mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020’ atau dalam bahasa Indonesia artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

Tulisan tersebut lantas mendapat beragam reaksi dari sejumlah teman SD, yang lantas mengingatkan agar berhati-hati karena pekerjaan suaminya mendapatkan gaji dari pemerintah.

Namun, alih-alih sadar akan kesalahannya, SD malah berkelit dengan mengatakan bahwa gaji TNI bukan dari negara tapi dari rakyat.

Tak lama setelah statusnya itu viral dan dikecam, akun Facebook Suswati DIY pun hilang dan tak bisa ditemukan dari lini masa media sosial.

Artikel Lainnya

Kasus penghinaan pemerintah yang yang dilakukan oleh seorang istri dari anggota TNI AD memang cukup menjadi perbincangan hangat publik.

Akibat jari tengil si istri yang tak bisa menjaga aturan dalam bermedia sosial, Sersan T pun harus bertanggung jawab dengan mendapatkan hukuman disiplin berupa penahanan 14 hari.

Tak hanya itu, TNI AD juga meminta agar SD mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani proses hukum pidana.

Semoga hal seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar selalu berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.

Tags :