Jaga Keamanan di Jayapura, Ini 5 Poin Maklumat Kapolda Jayapura

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | rri.co.id

Kapolda Jayapura mengeluarkan maklumat pasca kerusuhan

Menyusul kerusuhan di Kota Jayapura, Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja mengeluarkan lima poin maklumat pada Senin, 2 September 2019. Maklumat tersebut dikeluarkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Jayapura setelah terjadi kerusuhan. Berikut adalah lima poin maklumat yang disampaikan oleh Kapolda Papua.

1.

Poin ke-1

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | regional.kompas.com

Setiap orang dilarang melakukan aksi demontrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum jika menimbulkan tindakan yang anarkis, perusakan, dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrokan antar kelompok masyarakat.

Dilansir dari Kompas, Irjen Pol Rudolf A Rodja menyatakan telah menyiapkan sanksi jika ada warga yang melanggar aturan tersebut.

“Apabila hal itu dilakukan akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan amanat UU nomor 9 tahun 1998,”

2.

Poin ke-2

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan diJayapura | news.detik.com

Setiap ormas dilarang melakukan atau mendistribusikan paham separatisme dalam penyampaikan pendapatnya di muka umum. Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi berupa tindakan tegas dan penegakan hukum yang berlandaskan pada UU nomor 17 tahun 2013 Jo UU nomor 16 tahun 2017 tentang ormas.

Baca Juga: Ngamuk Istri Tak Angkat Telepon, Pria ini Bakar Motor yang Picu 117 Ruko Hangus Terbakar!

3.

Poin ke-3

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | regional.kompas.com

Aparat keamanan setempat akan melakukan tindakan yang tegas dan tindakan hukum berdasarkan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP kepada para pelaku yang terbukti melakukan tindakan anarkis dan tidak taat kepada imbauan yang telah dibuat.

4.

Poin ke-4

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | regional.kompas.com

Dilarang menghasut, mengunggah, atau menyebarkan berita yang tidak benar yang bisa menyebabkan kebencian dan rasa permusuhan antara bersama warga masyarakat, sebagaimana yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2000 tentang ITE.

Baca Juga: Kelompok Internasional Diduga Turut Andil Kerusuhan Papua, Polisi Atasi Dengan Cara Ini!

5.

Poin ke-5

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | www.jawapos.com

Terakhir, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau alat lain yang bisa membahayakan orang lain. Pelarangan senjata ini diberlakukan sebagaimana yang diatur dalam UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

6.

Kerusuhan di Jayapura

Kerusuhan di Jayapura
Kerusuhan di Jayapura | rri.co.id

Ribuan pengunjuk rasa melakukan aksi demonstrasi di Jayapura pada Kamis, 29 Agustus 2019. Aksi tersebut berubah menjadi kerusuhan yang menyebabkan beberapa kerusakan. Beberapa di antaranya adalah Kantor Majelis Rakyat Papua yang dibakar massa, Lapas Abepura yang dijebol, dan pembakaran fasilitas umum lainnya.

Pasca kerusuhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo telah menyatakan 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di Jayapura. Dari 30 tersangka itu, 17 di antaranya adalah tersangka perusakan, 7 lainnya tersangka pencurian, 1 tersangka pembakaran, 3 tersangka penghasutan ujaran kebencian.

Dari para pelaku, polisi mengamankan beberapa jenis senjata yang digunakan saat kerusuhan.

”Peralatan yang mereka siapkan, ada pisau, ketapel yang semua bentuknya sama, kemudian alat besi sama semua dan gagangnya pun seragam, batu, dan yang sebelah kiri adalah hasil jarahan mereka,” ujar Kombes Pol Toni Harsono.

Artikel Lainnya

Aktivitas masyarakat Jayapura mulai kembali normal pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Aktivitas perekonomian pun mulai berjalan kembali. Mengutip Kompas.com, aktivitas di Pasar Youtefa yang merupakan pasar induk di Jayapura, telah berjalan seperti sebelumnya. Beberapa supermarket dan pertokoan pun mulai dibuka kembali pada Sabtu lalu.

Tags :