Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji 1,9 Milyar, Polisi Tahan Buchari Muslim Pendiri PA 212!
06 April 2019 by Titis Haryo
Semoga tidak ada demo berjilid-jilid…
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan pada salah satu pendiri PA 212 Buchari Muslim setelah tersandung kasus penipuan visa haji senilai Rp 1,9 Milyar.
Kini, pihak kepolisian juga sudah menetapkan status Buchari Muslim sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpnya.
Lalu, bagaimana kronologi hingga akhirnya pendiri PA 212 Buchari Muslim ditahan pihak kepolisian?
Tawarkan visa haji furodah

Dilansir dari detikcom, Jum’at (5/4), Buchari Muslim melakukan modus penipuan dengan memanfaatkan jasa pengurusan visa haji furodah pada korban bernama Jamaludin.
Padahal saat itu kuota haji sudah habis. Namun, karena sosok Buchari yang dikenal sebagai ulama dan sering melakukan ceramah, membuat korban tetap percaya.
“Tapi kuota haji saat itu sudah habis, sehingga terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Serah terima uang 1,9 Milyar

Polisi pun mengungkapkan jika transaksi antara korban dan tersangka terjadi di dalam mobil milik Buchari di depan kantor kedutaan.
Korban pun menyanggupi dengan memberikan uang sejumlah USD 136.500 atau sekitar 1,9 miliar beserta 27 buah paspor jamaah.
Sayangnya, saat transaksi itu dilakukan tanpa tanda terima sama sekali. Buchari pun menjanjikan pada korban jika visa haji furodah akan selesai dalam tempo waktu 3 hari saja.
3 hari tak ada kabar

Setelah 3 hari berselang, Buchari Muslim menghilang tiada kabar. Korban pun mencoba untuk meminta seseorang bernama Syeikh Ali Jabber agar menjadi saksi dan membuat tanda terima pada Buchari Muslim.
Namun, meskipun sudah dibuat bukti kesepakatan tanda terima uang pengurusan visa haji. Korban tak kunjung medapatkan kejelasan terkait visa haji yang dijanjikan.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, Buchari pun tidak mengakui telah menerima uang USD 136.500 dari korban. Buchari hanya mengakui menerima 27 paspor dari korban.
Polisi tetapkan tersangka

Buchari Muslim pun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya melakukan penipuan visa haji dengan nilai 1,9 milyar.
Pihak kepolisian pun memutuskan untuk menaikan status terlapor pada Buchari menjadi tersangka setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban.
“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikan (status) terlapor jadi tersangka,” jelas Kombes Argo.
Polisi juga mengungkapkan Buchari Muslim akan mendapatkan bantuan hukum dari tokoh PA 212 Eggi Sudjana.
Kasus penipuan visa haji yang dilakukan pendiri PA 212 ini jika terbukti benar, jelas sungguh sangat menyedihkan. Menggunakan kedok ibadah untuk bisa mendapatkan keuntungan dan mengkhianati kepercayaan dari umat Muslim.
Semoga polisi bisa menegakkan hukum dan menyelesaikan kasus penipuan visa haji ini dengan tegas dan tepat.