Isi Tuntutan Prabowo ke MK Ternyata Ingin Segera Ditetapkan Jadi Presiden!

Prabowo Subianto | www.cnbcindonesia.com

Waduh!

Badan Pemenangan Nasional atau biasa disingkat BPN, akhirnya mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA). BPN yang sebelumnya diketahui merekrut beberapa orang yang diklaim jago dibidangnya itu, seperti mantan petinggi KPK, Bambang Widjojanto, yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Oleh BW sapaan akrabnya di media, tim tersebut telah secara resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, ke MA pada hari Jum'at (24/5/19) malam. Dilansir dari detikcom, Senin (26/5/2019), Tim Hukum BPN berusaha memperjuangkan jika penyelenggaraan Pilpres 2019 sarat akan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Hal ini menurut Tim Hukum BPN dapat dilihat dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Diantara beberapa poin yang diajukan oleh Tim BPN, ada dua poin yang cukup menggelitik, yakni, meminta kepada MA agar menetapkan pasangan nomor urut 02 tersebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019 - 2024.

Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

Tak hanya itu saja, pada poin berikutnya juga meminta kepada badan penyelenggaran pemilu, yakni KPU agar segera menetapkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019 - 2024.

Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014.

Prabowo Subianto | www.cnbcindonesia.com
Bambang Widjijanto, Ketua Tim Hukum BPN | www.idntimes.com
Artikel Lainnya

Jauh sebelum kasus sengketa Pilpres 2019 ini mencuat kepermukaan, KPU sejatinya telah mengumumkan siapa calon presiden dan wakil presiden terpilih yang keluar sebagai pemenang Pilpres 2019, dari keterangan KPU, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang lantaran meraih suara terbanyak sebesar 85 juta suara, mengungguli pesaingnya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dengan perolehan hanya sekitar 68 juta suara, ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Sementara itu, sesuai mengajukan gugatan resmi ke MA, ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengklaim jika gugatan yang diajukan oleh timnya itu adalah bentuk aspirasi yang berfungsi untuk mendorong MA, sebagai lembaga bukan sekadar ahkamah kalkulator atau numerik.

Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat, ujarnya.

Tags :