Heboh Kasasi TSM ke MA atas Nama Prabowo, Gerindra Buka Suara!

Wah perang belum usai ternyata!

Perjuangan Prabowo Subianto ternyata belum usai, setelah mengalami dua kali kegagalan dalam Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 kemarin. Prabowo Subianto dikabarkan telah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait gugatanya soal Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Publik pun dibuat heboh, tak sedikit dari mereka yang tidak menyangka perjuangan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut benar-benar gigih. Namun usai ditelisik lebih dalam, ternyata kasasi yang diajukan pihak Prabowo Subianto ke Mahkamah Agung tersebut ternyata bukan dari Prabowo Subianto secara pribadi, bahkan pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto sendiri.

Surat kuasa lama

Publik pun kian bertanya, lalu mempertanyakan nama Prabowo dalam kasasi tersebut, namun pertanyaan ini akhirnya berhasil dipatahkan oleh Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di hadapan awak media, menurutnya itu adalah surat kuasa yang lama. Ia menjelaskan jika kasasi yang diajukan masih menggunakan surat kuasa yang lama. Bermodalkan surat kuasa lama itu, kuasa hukum Prabowo kembali mengajukan kasasi yang sebelumnya ditolak MA.

Baca juga : Menang Atau Kalah, Prabowo Diprediksi Maju Lagi di Pilpres 2024 Melawan AHY!

Prabowo-Sandi | news.detik.com

Seperti yang diberitakan sebelumnya, usai Pilpres 2019, pihak kubu 02 yang digadang-gadang sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 mengajukan gugatan terkait kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MA.

Namun malang tak dapat dihindari, gugatan TSM yang diajukan pihak Prabowo tersebut pada tanggal 26 Juni 2019 lalu tidak diterima dengan alasan yang mengajukan gugatan bukanlah Prabowo Subianto sendiri, tetapi ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso sehingga tidak memiliki legal standing.

Kan waktu itu pernah mengajukan ke MA belum terima karena ada syarat formal (yang belum dilengkapi). Nah rupanya gugatannya diperbaiki terus baru dimasukin sekarang. Jadi pakai kuasa yang lama, katanya.

Jadi waktu perbaikan itu ada kuasa yang lama, cuma waktu itu belum dimasukin rupanya. Baru dimasukin sekarang, sambung Dasco.

Bila dilihat di website MA, yang dilansir dari detikcom, Rabu (10/7), gugatan melawan Bawaslu itu diketahui bernomor 2 P/PAP/2019.

Baca juga : Putuskan Menggugat, Ini Jalur Panjang yang Harus Dilewati Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Atas gugatan tersebut, MA menurunkan lima hakim agung yang digawangi oleh hakim agung Supandi, adapun anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Dasco juga menekankan, gugatan tersebut diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo-Sandiaga

Diajukan ke MA tanpa koordinasi lagi ke paslon yang kemarin saya koordinasi ke Pak Sandi, katanya.

Artikel Lainnya
Tags :