Habib Novel: Pemerintah Harus Bayar 'Denda' dan Hapus Kasus Habib Rizieq!
11 Juli 2019 by refa dewaPemerintah harus bertanggung jawab!
Isu kepulangan Habib Rizieq Syhab semakin santer terdengar di tanah air, bahkan terdengar isu jika Habib Rizieq tidak bisa pulang lantaran ada portal yang 'sengaja' menghalangi kepulangannya ke Indonesia.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel akhirnya buka suara terkait 'portal' tersebut. Agus menjelaskan jika yang menjadi penghalang adalah lantaran Habib Rizieq telah 'overstay', dan denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau sekitar Rp. 110 juta per orang.
Pertama, karena overstay. Cara penyelesaian ya bayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal. Rp 110 juta per orang, kata Maftuh berbicara kepada awak media, Rabu (10/7/2019)
JK merespon
Tak hanya Dubes RI untuk Arab Saudi saja, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga turut merespon terkait isu kepulangan Habib Rizieq, menurutnya pemerintah sangat terbuka dan tidak melarang pentolan FPI itu jika ingin pulang ke Indonesia.
Pernyataan JK tersebut tanpa menunggu lama, langsung direspon oleh juru bicara PA 212, Habib Novel Bamukmin, pada Rabu (10/7/2019). Menurut Novelapa yang disampaikan oleh Wapres JK harus juga diamini oleh Presiden dan para petinggi pemerintahaan yang lainnya, apalagi untuk segera mencabut pencekalan terhadap HRS.
Apa yang disampaikan oleh JK harus diamini oleh Presiden dan para petinggi pemerintahan yang lain untuk segera mencabut pencekalan terhadap HRS sampai visa beliau overstay dan sudah mencapai kena denda Rp 110 juta/orang sebagaimana disampaikan oleh pejabat KBRI di Saudi Arabia Abegebriel, kata juru bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin saat dihubungi, Rabu (10/7/2019).
Baca juga : Tak Kunjung Pulang, Muncul Petisi Online “Cabut Status WNI Rizieq Shihab”
Lebih lanjut, Habib Novel menjelaskan jika overstay yang dialami oleh Habib Rizieq sangat merugikan, dan pihaknya meminta pemerintah bertanggung jawab.
Ini sangat merugikan dan pemerintah harus bertanggung jawab sampai pencekalan dan denda itu dibayar, sebut dia.
Hapus kasus HRS
Tak cuma meminta bertanggung jawab atas denda overstay, Habib Novel juga meminta pemerintah juga harus menghapus segala catatan kasus Habib Rizieq jika imam besar FPI tersebut pulang ke tanah air.
Baca juga : Prabowo Kalah, Rencana Pulangkan Rizieq Kandas
Dan ketika sampai di Tanah Air juga kasus kriminalisasi juga harus di SP3 semuanya dan diberikan jaminan untuk tidak ada upaya lagi kriminalisasi ulama lagi dan itu juga untuk ulama, tokoh, serta aktivis yang lain, katanya.
Sebelumnya diberitakan, jika Wapres JK menyebut sejak awal pihak pemerintah tidak melarang Habib Rizieq untuk pulang, JK juga menegaskan pemerintah tidak menghalangi Habib Rizieq untuk pulang.
Sejak awal juga begitu. Habib Rizieq sebenarnya tidak dilarang pulang. Cuma beliau ini masih ada kendala untuk pulang. Ya pemerintah terbuka saja, kata JK.