Gerindra Digugat Mulan Jameela dan 13 Calegnya Sendiri! Ini Alasannya

Mulan Jameela bersama Prabowo Subianto
Mulan Jameela bersama Prabowo Subianto | www.ngopibareng.id

Wah ada apa nih?

Usai menggugat kini digugat, itulah yang sedang dialami partai pimpinan Prabowo Subianto, Gerindra. Sebanyak 14 caleg Gerindra diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap partainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam 14 nama caleg Gerindra yang menggugat partainya tersebut ada nama Mulan Jameela dan keponakan Prabowo, Saraswati Djojohadikusumo.

Mulan Jameela bersama Prabowo Subianto
Saraswati Djojohadikusumo | nasional.kompas.com

Namun baru-baru ini Saraswati menegaskan ia tak pernah menyetujui pengajuan sengketa perdata terhadap partainya sendiri ke PN Jaksel.

Oleh sebab itu, saat permohonan diajukan ke pengadilan, ia langsung menarik diri dari daftar penggugat.

"Saya tidak pernah menyetujui pengajuan gugatan pada PN. Maka gugatan ini telah ditarik sejak tanggal 15 Juli. Untuk apa saya ajukan gugatan ke partai sendiri?" ujar Saraswati.

Dilansir melalui Kompas.com, Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan bahwa keempat belas caleg Gerindra tersebut mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.

"Penggugat meminta agar diusulkan dengan ditetapkan sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra," ujar Humas PN Jaksel, Achmad Guntur.

Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Pihak tergugatnya terdiri dari Dewan Pembina Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.

Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Sah Gugat Sengketa Pilpres Ke MK, Siapkan 51 Bukti Kecurangan!

Guntur membenarkan sejumlah caleg Gerindra yang menjadi penggugat di antaranya R Wulansari alias Mulan Jameela dari dapil XI Garut, Jawa Barat, Seppalga Ahmad juga Katherine A Oe.

"Bahwa inti gugatan ini adalah pelanggaran hak Para Penggugat selaku Anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh Para Tergugat karena tidak menetapkan Para Penggugat sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra yang secara rinci akan diuraikan dalam uraian pokok perkara," demikian bunyi gugatan perdata caleg Gerindra (Detik.com).

Khusus untuk Mulan Jameela, caleg Gerindra dari Dapil Jawa Barat XI, disebutkan soal perannya sebagai kader Gerindra yang mengabdi aktif membantu kampanye Gerindra di bidang seni dan budaya.

Baca juga: Jokowi Ajak Prabowo-Sandi Bangun Indonesia, Gerindra: yang Baik Kami Dukung

Atas pengabdiannya kepada Gerindra, Mulan Jameela (Penggugat IV) mendapatkan penghargaan dari Tergugat I, yaitu Bintang Garudayaksa Ksatria Utama.

Pengabdian ini terkait dengan pentingnya posisi kader Gerindra yang diatur dalam Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Gerindra.

"Bahwa karena pentingnya posisi kader, maka Pasal 15 ayat (4) secara tegas mengatur jika kader Partai Gerindra dipersiapkan menjadi Anggota DPRD/DPR Republik Indonesia," demikian penjelasan soal pokok perkara gugatan.

Gugatan pemohon didasarkan dengan Pasal 419 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Bahwa setelah pemungutan suara, kemudian dapat diketahui jika suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja jauh lebih besar daripada Pemilih yang memilih langsung Calon Anggota Legislatif. Jika dihitung dengan sistem penghitungan suara Sainte Lague maka tidak ada satupun calon anggota legislatif Partai Gerindra yang bisa mendapatkan kursi tanpa adanya suara Pemilih yang memilih Partai Gerindra saja," kata pemohon gugatan.

Terkait dapil Mulan Jameela, suara tertinggi caleg sebanyak 181.435. Sedangkan suara Gerindra saja sebanyak 206.944. Menurut pemohon, tanpa ada suara partai saja, Gerindra tidak mendapatkan kursi di dapil tersebut.

"Sehingga dengan demikian sangatlah wajar jika Partai Gerindra memiliki kewenangan absolut untuk menentukan caleg mana yang ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata pemohon.

Menanggapi gugatan belasan calegnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan gugatan tersebut.

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad | news.detik.com
Artikel Lainnya

Dasco menyebut petitum gugatan 14 orang caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL itu tidak menuntut DPP Partai Gerindra dinyatakan melawan hukum.

Sidang digelar Rabu 10 Juli dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban. Indonesia sendiri memang adalah negara hukum sehingga setiap permasalahan ada proses hukumnya seperti gugatan yang diajukan 14 caleg Gerindra. Menurutmu sendiri gimana guys soal gugatan untuk Gerindra ini?

Tags :