Gaji Kartu Pra Kerja Jokowi, Bukan Untuk Semua Pengangguran?

Kartu Pra Kerja Jokowi
Kartu Pra Kerja Jokowi | Keepo.me

Program kartu pra kerja Jokowi dan gaji pengangguran ternyata memiliki ketentuan khusus

Saat kampanye untuk Pilpres 2019, Jokowi menjanjikan gaji bagi pengangguran lewat program kartu pra kerjanya. Kini terpilihnya kembali Jokowi sebagai Presiden Indonesia periode 2019-2024 membawa pertanyaan mengenai kelanjutan janji kampanye program Kartu Pra Kerja yang jadi senjata andalannya tersebut.

Dilansir dari Kompas, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan konsep Kartu Pra Kerja dan insentif yang dijanjikan. Ternyata, program Kartu Pra Kerja tidak lantas bisa dinikmati oleh semua pengangguran di Indonesia secara otomatis.

Kartu Pra Kerja Jokowi
Syarat kartu pra kerja Jokowi | Keepo.me

Menurut Menteri Hanif, penerima kartu pra kerja setidaknya dibagi dalam tiga kelompok besar. Tiga kelompok ini dianggap mewakili para pengangguran yang ada di Indonesia. Pertama, pengangguran yang baru lulus sekolah atau kuliah dan masih mencari pekerjaan, atau dengan kata lain Fresh Graduate.

Kedua, mereka yang sudah bekerja dan ingin menambah skill atau upskilling. Ketiga, pengangguran akibat korban PHK dan sedang dalam proses mencari pekerjaan baru dengan mengubah skill yang dibutuhkan atau re-skilling.

Baca Juga: Waspada Topping Minuman Kekinian, Ini Varian Bubble Tea Paling 'Mematikan'!

Pengangguran yang merasa masuk ke dalam tiga kategori di atas tidak serta merta mendapat kartu pra kerja. Mereka juga harus mendaftar dengan syarat-syarat tertentu, sama seperti beasiswa dan berkompetisi dengan pengangguran lainnya untuk mendapatkan kartu tersebut.

Pasalnya, menurut Hanif, hanya ada 2 juta kartu pra kerja yang disediakan sehingga mereka yang tidak buru-buru mendaftarkan dirinya bisa jadi tidak mendapatkan kartu tersebut.

“Jadi sama kayak beasiswa. Kan beasiswa begitu. Kau boleh ambil beasiswa, tidak ambil juga boleh, tetapi kalau mau dapat beasiswa ada kriterianya kan,”

Baca Juga: Kalah Telak di MA, Presiden Jokowi Divonis Wajib Bangun RS Paru-paru di Kalimantan!

Lalu bagaimana dengan gaji yang dijanjikan untuk diberikan kepada pengangguran? Gaji atau insentif bagi mereka pemegang kartu pra kerja pun memiliki aturannya sendiri. Insentif ini, menurut Hanif Dhakiri hanya akan diberikan selama beberapa bulan saja, selama para pengangguran masih berada dalam pelatihan program kartu pra kerja.

Fresh graduate akan mendapatkan insentif pasca pelatihan selama tiga bulan dan akan berhenti terlepas dari mereka sudah mendapat kerja atau belum. Sedangkan bagi pekerja yang ingin melakukan upskilling, mereka akan mendapat insentif selama masa pelatihan, yakni kurang lebih dua bulan. Insentif ini diberikan untuk mengganti gaji selama masa pelatihan.

“Ini dinamakan insentif pengganti upah. Walaupun namanya insentif pengganti upah, nanti itu apakah 100 persen upah, 75 persen upah, atau 50 persen upah, itu simulasi fiskal. Itu kita tunggu dari Kemenkeu,” ucap Hanif dikutip dari Kompas.

Bagi korban PHK, insentif juga akan diberikan selama tiga bulan selama program pelatihan dan tiga bulan setelah program pelatihan tersebut selesai.

Artikel Lainnya

Program kartu pra kerja dijanjikan oleh Jokowi sebagai langkah mengurangi pengangguran dalam periode kedua kepemimpinannya. Meski begitu, beberapa pakar menyangsikan kemampuan program ini dalam mengatasi permasalahan pengangguran di Indonesia.

Bagaimana menurutmu?

Tags :