Faldo Maldini Bikin Heboh, Buat Vlog 'Prabowo Nggak Bakal Menang di MK'!

Faldo Maldini
Faldo Maldini | news.detik.com

Ada apa gerangan?

Gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan kubu 02, Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bergulir.

Dibalik gugatan yang digawangi oleh mantan ketua KPK, Bambang Widjojanto, ternyata tak sedikit pengamat yang menilai tidak akan menang, salah satunya analisis dari Wasekjen PAN, Faldo Maldini dalam sebuah vlog yang berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube.

Dilansir dari detikcom, Senin (17/6/2019), video yang diketahui berdurasi 8 menit 40 detik itu mula-mula dibagikan oleh Faldo di akun media sosialnya seperti Twitter.

"Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi nggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Faldo Maldini mengawali videonya.

Meski sebelumnya pernah menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam Pilpres 2019 kemarin, Faldo menyadari dan yakin betul dari video yang dibuatnya itu.

Lalu apa maksud Faldo membuat vlog tersebut? Berikut ini isi lengkap video tersebut:

Di video lalu gua bilang pemilu curang dan Pak Prabowo akan kesulitan di MK, karena nggak punya saksi, karena nggak punya C1. Gua yakin banget lo pasti bilang gua penghianat, lo pasti bilang gua penakut, lo pasti bilang 'wah udah jadi cebong'. Tapi satu hal yang perlu lo ingat dan lo mesti catat ini baik-baik: 'Teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar walaupun itu pahit.'

Peluang Prabowo di MK

Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi nggak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi. Buka-bukaan. Nah, pasti lo mau bully gua nih, pasti hasrat lo buat komen di IG dan YouTube gue itu semakin membuncah besar gara-gara kalimat gua itu kan. Tapi gini, lo mesti nonton deh video ini. Lo biasakanlah membaca sesuatu itu nggak judulnya doang, lo liat isinya. Dan, kalau misalnya lo nggak nonton ini sampai habis, ya ini kita cuma adu cincong dan adu bacot doang dan itu sangat tidak efektif dan tidak produktif.

Secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lo bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta, 50 persen, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi.

Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen. 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800.00 by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS. Lo bayangin misalnya menangnya nggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya gitu, kalau seandainya menangnya nggak 100 persen.

Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi, semakin banyak jumlah TPS yang dibutuhin. Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya mungkin lo bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang. Taruhlah 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gua se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih.

Tim Kuasa Hukum 02 saat di MK
Tim Kuasa Hukum 02 saat di MK | www.merdeka.com
Artikel Lainnya

Delegitimasi Pemilu

Tapi gini, kita coba lihat apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gua lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gua melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01 dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik.

Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Kemarin gua baca berita, Pak Jokowi bilang membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi. Nah menurut gua, Pak Jokowi bisa melihat lobang itu sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gua. Dan gua mengakui adalah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi.

Petahana itu lebih diikat aturan dibandingkan penantang. Suka nggak suka 01 terikat sama protokoler negara dan aturan-aturan yang lainnya. Misal ya, kita ambil contoh ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana. Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara toh, bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye. Nah gua melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti 1 hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu nggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu loh. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar.

Ma'ruf Amin

Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya nggak masalah' kalau kata tim hukum 01. Karena di peraturannya nih, misal ya contoh nih Garuda, Garuda kan udah 51 persen sahamnya itu masih milik merah putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya. Bisa aja dimiliki oleh private, gitu loh. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara. Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipake tim 02.

Poin dua ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara. Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lo lagi ngasih beban buat junjunganlu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gua, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum tapi belum tentu punya legitimasi secara publik. Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan. Sekali lagi, lo jangan menambah beban junjunganlu lah kalau menurut gua, dan harusnya lo bisa berpikir sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.

Kekosongan Presiden

Jadi poin gua, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lo gini kan, bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini? Sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gua sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU. Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasikan ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga gitu, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan presiden atau pemimpin negara ini. Itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan atau Menkeu.

Jadi, berdasarkan riset yang gua lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gua Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK'. Itu menurut gua adalah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK, mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain. Tapi menurut gua nggak ada yang sia-sia. Kita harus selalu mengawal demokrasi.

Tags :