Fakta Polisi Tembak Polisi, Pelaku Tak Terima Keponakan Ditangkap Bripka Rahmat
27 Juli 2019 by Titis HaryoSebelum tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga diduga tidak terima keponakannya ditangkap karena tawuran.
Polri mengungkap fakta terbaru terkait kasus polisi tembak polisi yang terjadi di lingkungan Markas Polsek Cimanggis, Jawa Barat, Kamis (25/7) malam lalu.
Salah satunya adalah hubungan kekerabatan yang dimiliki tersangka Brigadir Rangga dengan seorang anak berinisial FZ yang ditangkap oleh Bripka Rahmat usai terlibat tawuran.
Bagaimana kisahnya hingga akhirnya Brigadir Rangga tega menembak mati Bripka Rahmat? Berikut laporannya.
Kesal keponakan ditangkap
Dilansir dari Detik.com, Jum’at (27/7), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan jika kasus penembakan yang melibatan anggota polisi dan polisi di Polsek Cimanggis akibat adanya kesalahpahaman.
Asep menyebut Brigadir Rangga diduga tidak terima karena keponakannya tidak dibebaskan oleh korban setelah tertangkap ikut tawuran.
“Jadi kasus ini terjadi adalah sebuah komunikasi berujung salah paham. Catatan, pelaku adalah paman dari saudara FZ yang diamankan korban Rahmat,” jelas Asep di Mabes Polri.
Baca Juga: Ironis! Polisi di Cimanggis Ditembak Rekan Sendiri Hingga Tewas, Kapolda: Ini Musibah
Tidak ada masalah lain
Asep juga memastikan jika pemicu penembakan Brigadir Rangga kepada Bripka Rahmat merupakan murni masalah yang melibatkan FZ.
“Tidak ada (masalah lain),” ungkap Asep.
Brigadir Rangga sendiri sempat meminta kepada Bripka Rahmat agar FZ dibebaskan dan bisa dibina oleh kedua orangtuanya. Namun, Bripka Rahmat diketahui menolak dan bersikeras menghukum FZ.
Penolakan itu yang diduga akhirnya membuat Brigadir Rangga naik pitam dan langsung melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali ke arah Bripka Rahmat hingga membuat korban tewas di tempat.
Baca Juga: Waduh! Rapat Paripurna DPR Sepi Lagi, Yang Hadir Malah Sibuk Main Game!
Segera dipecat
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Listyo Sigit memastikan Brigadir Rangga yang menembak mati Bripka Rahmat akan dipecat dari satuan kepolisian.
Selain diberhentikan, Brigadir Rangga juga akan diproses pidana sebagai konsekuensi hukum. Listyo juga menegaskan jika peristiwa serupa tidak boleh terjadi lagi di masa depan.
“Peristiwa tersebut tidak boleh terjadi lagi. Oleh karena itu, saat ini telah diturunkan tim untuk memproses oknum anggota tersebut,” ucap Listyo dikutip dari Detik.com.
“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” lanjutnya.
Peristiwa polisi menembak mati polisi yang terjadi di Polsek Cimanggis ini jelas mengejutkan institusi kepolisian.
Polri pun langsung melakukan investigasi yang menyebabkan salah satu anggotanya tewas tertembak dengan senjata kepolisian.
Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran baik kepada pihak yang berwajib dan masyarakat pada umumnya untuk tetap berpikiran jernih sehingga tidak perlu melakukan aksi yang terbawa oleh emosi semata.