Dosen di Bandung Ditangkap Polisi Akibat Unggah “People Power”, Ditanya Motifnya : Iseng!

Dalam postingannya sebut 1 nyawa rakyat sama dengan 10 polisi

Seorang dosen ditangkap polisi karena memposting konten soal people power di media sosial. Unggahan dosen tersebut dianggap memiliki unsur ujaran kebencian/

Diketahui nama akun Facebook Solatun Dulah Sayuti mengunggah kalimat yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Berikut kalimat lengkap yan diunggahnya :

Polisi memegang bukti unggahan Solatun Dulah Sayuti | theworldnews.net

HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak: 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka' tulis SDS dalam akun Facebook-nya yang diunggah pada 9 Mei 2019.

Polisi awalnya mendapatkan laporan atas postingan Solatun lalu menyelidiki konten tersebut. Akhirnya Solatun diamankan dari kediamannya Kamis 9 Mei kemarin.

"Ini (unggahan) sangat provokatif dan bahaya apalagi dibaca orang awam yang tidak mengerti persoalan dan pemahaman. Ini yang kita sayangkan dan prihatin," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung (Detik.com).

Saat diperiksa, Solatun mengungkapkan motifnya mengunggah soal people power tersebut karena iseng semata. Diinformasikan oleh Samudi, bahwa Solatun mendapatkan kalimat yang akhirnya diunggah ke akun media sosialnya tersebut dari grup WhatsApp “Perjuangan Persatuan Indonesia” yang ia ikuti.

"Motifnya iseng. Pelaku ini ikut grup WA tertentu," kata Samudi.

Solatun sendiri adalah seorang dosen yang mengajar di salah satu universitas di Kota Bandung. Latar belakang pengajar tersebut yang membuat Samudi menyayangkan Solatun mengunggah konten yang berunsur ujaran kebencian.

"Yang bersangkutan ini orang intelektual sebenarnya, seharusnya bisa menyaring. Kalaupun berita tidak benar, jangan dishare. Justru orang intelek harus bisa mencerdaskan masyarakat," kata dia.

Akibatnya kini Solatun dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam hukuman penjara 10 tahun.

Sampai saat ini polisi masih terus mendalami apakah pelaku berafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

"Afiliasi politik belum mendalami ke sana. Nanti kita dalani apakah berafiliasi atau tidak," kata dia.

Solatun saat diperiksa berdalih kalimat unggahannya tersebut bukan untuk membuat takut. Menurutnya, unggahan tersebut justru untuk mengingatkan agar hal tersebut tak terjadi.

"Saya mengatakan kalimat itu mungkin salah. Maksud saya itu jangan sampai terjadi. Karena saya juga anak bangsa, saya enggak mungkin membiarkan situasi membenturkan polisi dengan rakyat seperti People Power," kata Solatun.

Artikel Lainnya

Akhir-akhir ini kalimat people power terus digaungkan oleh kubu oposisi di Pilpres 2019. Hal tersebut digaungkan karena menganggap banyak kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Gimana nih pendapatmu melihat dosen yang ditangkap di Bandung ini guys?

Tags :