Disebut Memobilisasi ASN, TKN Buka Survei Internal 72 Persen PNS Pilih Prabowo-Sandi
29 Mei 2019 by MoseslazKASN akan tindak tegas ASN yang memihak
Melalui Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko menepis kubu 01 memobilisasi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) hingga BUMN secara masif untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019.
Moeldoko membuktikan dengan mengungkap hasil survei internal TKN yang berbanding terbalik dengan kabar tersebut.
"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Mei 2019 (Detik.com).
Moeldoko juga menepis adanya penggerakan atau mobilisasi aparat kepolisian selama Pilpres untuk Jokowi. Ia menyinggung soal perolehan suara Jokowi di NTB, Aceh, dan Sumatera Barat, tempat capres Prabowo menang di wilayah-wilayah tersebut.
"Menggerakkan polisi? Buktinya di Aceh, NTB, Sumbar kalah telak. Mana yang digerakkan? Kalau digerakkan, 100 persen semua," ujar Moeldoko.
Angka-angka tersebut disampaikan Moeldoko berdasarkan survei internal yang menurutnya keluarga personel TNI hingga ASN mayoritas mendukung Prabowo-Sandi.
"Iya, di (kompleks) Paspampres kalah. Di perumahan Setneg kalah. Terus mana yang digerakkan?" ucap mantan Panglima TNI itu.
Terkait hal tersebut, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan ASN harus netral. KASN menyatakan sudah menangani laporan soal indikasi ASN yang tidak netral.
"Kami lembaga independen dan harus netral dan objektif. Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi bersama Bawaslu agar ASN netral. Kami juga menerima dan memproses pengaduan indikasi pelanggaran baik untuk yang berpihak ke capres nomor 01 maupun nomor 02. Semua diproses sesuai ketentuan," kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen (Detik.com).
Nuraida mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam UU ASN. Dia mengatakan jika ada ASN yang terbukti tidak netral akan diproses.
"Posisi ASN sudah jelas di UU ASN, harus netral dalam arti tidak memihak pada kepentingan kelompok mana pun. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh ikut kampanye dan menggunakan anggaran serta fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon. Namun mereka tetap punya hak pilih dan bebas memilih salah satu pasangan capres ataupun caleg," tuturnya.
"Yang jelas mau berpihak ke nomor 01 ataupun nomor 02 tetap sama-sama diproses sesuai ketentuan," tegas Nuraida.
Sampai saat ini hasil Pilpres 2019 belum benar-benar ditentukan karena kubu paslon 02 masih mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitus (MK).
Pemilu kali ini memang sangat berbeda dengan sebelum-sebelumnya karena diselenggarakan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif. Menurutmu Pemilu dengan metode saat ini gimana guys?