Dipecat Karena Ketahuan Gay, Polisi Asal Semarang ini Gugat Balik Polda Jateng!

Polisi ini merasa terdiskriminasi atas pemecatannya, dan masih ingin menjadi polisi

Seorang anggota polisi dengan inisial TT dipecat oleh Polda Jateng, alasan pemecatan tersebut karena TT memiliki orientasi seksual sesama jenis atau gay.

TT (30) dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan dianggap melakukan “perbuatan tercela”.

Ilustrasi pemecatan polisi | riauaktual.com

Merasa didiskriminasi, TT menggugat SK pemecatanntya ke PTUN Semarang. Bermula di hari Valentine 14 Februari 2016 lalu, sehabis bertemu dengan pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus soal dugaan tindak pemerasan.

"Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya," ungkapnya (Tribunnews.com).

Meski sempat menolak karena para petugas yang menangkapnya tak menunjukkan surat tugas, TT tetap dibawa ke kantor Polres Kudus. Saat sampai di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (Paminal).

Dua ponselnya juga disita oleh Kabid Paminal dengan alasan “untuk proses lebih lanjut". Namun setelah itu arah pemeriksaan TT berubah menjadi soal orientasi seksualnya.

Setelah itu, pada 2018 ia dipecat dengan tuduhan melanggar kode etik Polri. Kabid Humas Polda Jateng Agus Triatmaja mengatakan TT diberhentikan karena perilakunya “dinyatakan sebagai perbuatan tercela”.

Agus tak menyebutkan jika yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual, kemudian ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

Dari keterangan Humas Polda Jateng, TT dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus "menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri." dan "menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum."

TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri, karena menurutnya selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya bahkan dari keluarganya sendiri.

"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini."

Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia seorang gay karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.

"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.

TT menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Pengacara dari LBHM, Ma’ruf Bajammal mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada tanggal 26 Maret.

Mereka juga membuat pengadia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)) pada 10 April dengan dugaan pelanggaran HAM pada orang dengan minoritas seksual.

Ia menilai dalil yang digunakan Polda Jateng untuk memecat TT tidak kuat. Penggunaan pasal 7 peraturan Kapolri, menurut Ma’ruf sangat dipaksakan.

Dari perspektif hak asasi manusia, ia adalah seseorang dengan orientasi seksual minoritas.

"Artinya, ia dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak dibenarkan untuk didiskriminasi," tegasnya.

Bagaimanapun, TT mengatakan ia masih ingin menjadi polisi.

"Saya memiliki kebanggaan menjalankan tugas sebagai seorang polisi, cuma saya kecewa ketika saya menjadi diri saya sendiri. Kenapa saya diberhentikan."

Artikel Lainnya

Orientasi seksual LGBT memang masih tabu di Indonesia, sedang di negara-negara Eropa, sudah banyak yang melegalkan LGBT. Menurut pandanganmu, gimana sih LGBT itu?

Tags :