Lebih Pilih Jadi Tukang Ojek, Perwira Polisi ini Dipecat Karena Bolos 62 Hari!

Wah padahal yang ingin jadi polisi banyak loh pak

Tinggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut tanpa izin dari pimpinannya, seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari ini diberhentikan dengan tidak terhormat.

Inspektur Satu Triadi direkomendasikan untuk mendapat pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut direkomendasikan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8) dikutip dari Kompas.com.

Absen meninggalkan tugas tanpa izin menjadi alasan Triadi diberhentikan, hal itu utarakan Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya.

Sidang kode etik polisi yang bolos demi jadi tukang ojek | www.google.com

Triadi diketahui telah absen tanpa izin pimpinan berturut-turut mulai dari 17 Agustus 2018 sampai dengan 15 Oktober 2018 terhitung 42 hari kerja.

Baca juga: Hamili 2 Wanita Sekaligus hingga Melahirkan, Oknum Polisi Disidang Etik hingga Terancam Dipecat

Terungkapnya alasan Triadi absen tinggalkan tugasnya dari sidang tersebut, diketahui ia menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

“Iptu Triadi telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri karena meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Secara sah melanggar pasal 13 Ayat 1 juncto Pasal 14 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” kata Harry.

Sebelum akhirnya dihentikan dari satuan kepolisian, ternyata ini bukan kali Triadi absen meninggalkan tugasnya.

Saat menjadi Wakapolsek Wawirete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017 lalu, yang bersangkutan sudah pernah melakukan hal serupa. Namun saat itu pimpinannya memberi kebijakan untuk tak diproses melalui sidang KKE.

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.

Baca juga: Dipecat Karena Ketahuan Gay, Polisi Asal Semarang ini Gugat Balik Polda Jateng!

Artikel Lainnya

Bisa dibilang profesi polisi sendiri banyak yang menginginkannya, namun yang dilakukan Triadi ini justru menimbulkan tanda tanya yah. Tapi apapun alasannya lebih memilih jadi tukang ojek hingga absen begitu lamanya juga belum diketahui, mungkinkah jenuh?

Kamu sendiri kalau lagi dirundung kebosanan rutinitas sehari-hari, apa yang menjadi pelarianmu guys?

Tags :