Diduga Mabuk, Oknum Polisi Melakukan Penembakan Saat Ditagih Pembayaran

Ilustrasi : penembakan
Ilustrasi : penembakan | unsplash.com

Salah satu korban tewas diduga merupakan anggota TNI

Peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) pagi. Oknum polisi anggota Polsek Cengkareng berinisial Bripka CS menjadi terduga pelaku dari peristiwa penembakan tersebut.

Pelaku diduga sedang mabuk saat peristiwa tersebut terjadi. Pelaku menembak empat orang di tempat dengan tiga korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Mandikan Jenazah Bukan Muhrim, Petugas Forensik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

1.

Cekcok saat ditagih pembayaran

Ilustrasi : penembakan
lokasi TKP | bekasi.pikiran-rakyat.com

Kejadian bermula saat Bripka CS mendatangi RM Cafe yang berada di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB. Pada saat kafe akan tutup, CS tidak terima saat ditagih pembayaran minuman senilai 3,3 juta rupiah.

CS yang sedang mabuk pun cekcok dengan beberapa pegawai yang bekerja di sana. Naas, CS mengeluarkan senjata api yang ia bawa dan melepaskan tembakan kepada empat korban.

BACA JUGA: Digrebek Cuma Pakai Selimut Berdua, Pria Hidung Belang: Saya Cuma Numpang Curhat Pak!

2.

Identitas korban

Ilustrasi : penembakan
Bripka CS | kumparan.com

Tembakan yang dilepaskan oleh CS pun memakan empat korban. Tiga korban dinyatakan meninggal dunia, salah satunya adalah anggota TNI sekaligus pihak keamanan kafe berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Sedangkan satu korban lainnya berinisial H masih menjalani perawatan di rumah sakit.

BACA JUGA: Ditangkap Karena Dugaan Kasus Narkoba, Berikut 5 Fakta Kompol Yuni Purwanti

3.

Ancaman hukuman

Ilustrasi : penembakan
Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka | www.minews.id

CS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran juga memastikan akan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

“Seiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri,” terang Fadil.

Artikel Lainnya

Fadil juga turut menyampaikan permintaan maaf sebagai Kapolda Metro Jaya atas terjadinya peristiwa naas ini yang melibatkan anggotanya.

“Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini,” ujar Fadil.

Tags :