Diduga Hina Rizieq Shihab di Facebook, Pria Ini Diboyong Massa dan Langsung Jadi Tersangka. Nggak Ada Ampun!

Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. | www.dw.com

Tersangka EM akui hina Rizieq Shihab di bawah pengaruh narkoba.

Seorang pria berinisial EM (30) ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Pontianak, Kalimantan Barat setelah diduga menghina Imam Besar FPI, Rizieq Shihab di situs media sosial Facebook.

Pihak kepolisian pun menyebut jika hinaan dan ujaran kebencian pada pentolan FPI itu dikarenakan pengaruh narkoba.

Lalu, pasal apa yang akhirnya diterima EM hingga dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi?

1.

Terbukti menghina Rizieq 4 kali

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir saat menunjukan barang bukti kasus penghinaan Rizieq Shihab | regional.kompas.com

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (5/4), EM telah dinyatakan terbukti melakukan penghinaan pada Rizieq Shihab sebanyak 4 kali lewat media sosial Facebook.

Pihak kepolisian pun menemukan jika aktivitas penghinaan tersebut sudah berlangsung cukup lama yaitu sejak Januari hingga Mei 2019.

“Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019,” ucap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.

2.

Ditangkap oleh sekelompok masyarakat

Pelaku pengina Rizieq Shihab berinisial EM (30) ditangkap oleh sekelompok masyarakat pada Sabtu (4/5) malam. | news.detik.com

Penangkapan ini pun bermulai dari datangnya sekelompok masyarakat yang menyambangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur pada Sabtu (4/5/2019) malam pukul 23.30 WIB.

Massa yang marah karena unggahan EM ini pun lalu menangkapnya dan membawa langsung menuju Polsek Pontianak Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kombes Anwar pun menjelaskan jika aksi penangkapan oleh warga tersebut berjalan aman dan kondusif hingga akhirnya pihak kepolisian mengambil alih prosesnya.

“Di Polsek (Pontianak Timur) langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif,” ucapnya.

Baca Juga: Muncul di Youtube FPI, Habib Rizieq Suarakan Perlawanan Lewat People Power!

3.

Akui menghina karena dibawah pengaruh narkoba

Rizieq Shihab menjadi korban penghinaan di Pontianak. | kaltim.tribunnews.com

Penyelidikan kasus penghinaan Rizieq Shihab pun berlanjut dengan berakhir pada pengakuan EM terkait penghinaan dan ujaran kebencian di Facebook.

Pihak kepolisian pun memastikan jika aksi ujaran kebencian oleh EM ini dilakukan karena pengaruh minuman keras dan narkoba yang dia konsumsi dalam 4 tahun terakhir.

“Kami sudah tes urine pelaku dan hasilnya positif. Dia mengaku telah menggunakan narkoba selama 4 tahun terakhir,” ucap Kombes Anwar dalam konferensi pers di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Minggu (5/5).

Baca Juga: Dianggap Berbahaya, Habib Rizieq Minta Real Count Dihentikan

4.

Dijerat UU ITE

Ilustrasi kriminal siber. | nasional.kompas.com

Pihak kepolisian pun mengapresiasi sikap masyarakat yang tidak melakukan main hakim sendiri dan melimpahkan proses penegakan hukum pada pihak kepolisian Pontianak.

Atas perbuatannya yang membuat masyarakat marah, EM harus siap dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Hal ini setelah pihak kepolisian menjerat EM dengan Undang-undang ITE.

“Dia dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Kombes Anwar.

Artikel Lainnya

Melihat kasus yang menimpa EM, tentu saja ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak masyarakat agar bisa lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial.

Aksi penangkapan yang dilakukan oleh sekelompok warga di Pontianak pun juga sangat perlu diapresiasi karena bisa menahan diri untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan mengedepankan hukum yang berlaku di Indonesia.

Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan efek jera pada pelaku dan membuat masyarakat lebih berhati-hati untuk tidak melakukan ujaran kebencian.

Tags :