Dianggap Mengandung Unsur Komunis dan PKI, RUU HIP Blunder Baru Pemerintah?

Suasana Rapat Paripurna DPR RI pada 30 Maret 2020. | news.detik.com

Polemik RUU HIP makin liar, banyak yang menilai aturan tersebut membuat PKI dan Komunis leluasa.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sedang menjadi topik panas dalam ruang anggota dewan parlemen DPR RI.

Bahkan, banyak di antaranya yang menginginkan agar RUU ini segera dicabut dan dihentikan pembahasannya. Hal ini terlihat saat jalannya sidang Paripurna DPR RI pada Kamis (18/6) lalu.

Beberapa kalangan menyebut, desakan pencabutan RUU HIP ini tidak lepas dari adanya isu melenggangkan kembali kelompok Komunis dalam tatanan kehidupan di Indonesia. Lalu, benarkah hal tersebut?

1.

Isu komunis dalam RUU HIP

Ilustrasi: Pancasila. | www.kompas.com

Perdebatan panas mengenai RUU HIP ini bermula dari sejumlah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) yang mengkritik keras pembahasan undang-undang tersebut di parlemen.

Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (16/6), Sekretaris DPP FPI, Munarman menilai RUU HIP diduga memiliki unsur komunisme yang kuat.

Hal ini tidak lepas dari tidak dicantumkannya aturan TAP MPRS Nomor XVI/MPRD/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Beda dengan Kasus Penyerangan Novel, Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara!

“Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan sosio-marxisme ini,”

Kritikan senada juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang juga saat itu langsung mengeluarkan maklumat penolakan RUU HIP yang dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila pada 12 Juni 2020 lalu.

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama. Ketuhanan Yang Maha Esa, … serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa,” bunyi Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat.

Baca Juga: Video Detik-Detik Pesawat TNI Jatuh Hantam Rumah Warga di Riau, Saksi: Saya Kira Terjun Payung!

Kecurigaan MUI ini didasari dari pasal dalam RUU HIP, yakni Pasal 6 ayat (1) yang menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme dan gotong royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong royong.

2.

RUU HIP ditunda

Anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi. | telusur.co.id

Gencarnya desakan pencabutan pada RUU HIP akhirnya didengar juga oleh pemerintah, pembahasan RUU ini pun akhirnya ditunda.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu partai politik yang begitu keras meminta agar RUU HIP segera dicabut.

Hal ini setelah salah satu anggota Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi, menginterupsi rapat paripurna dan menyinggung penundaan pembahasan RUU HIP yang seharusnya lebih tepat agar dicabut.

Baca Juga: Viral Pejabat Bondowoso Joget TikTok di Atas Meja Bersama Wanita, Beri Klarifikasi: Saya Tidak Mesum

“Suara publik sudah muncul, lantas kita mau apa lagi? Jangan sampai publik melihat bahwa kita disini tidak mewakili suara mereka,”

Dia juga menilai bahwa pembatalan pembahasan RUU HIP akan bisa memberikan ruang lebih banyak bagi legislator dalam membantu percepatan penanganan Covid-19 di tanah air.

“Alangkah lebih baik jika kita batalkan saja rancangan undang-undang ini. Kita sampaikan ke publik bahwa RUU ini akan didro,”jelas Aboe seperti dikutip dari Republika.com, Jum’at (19/6).

Artikel Lainnya

RUU HIP memang sedang menjadi topik perbincangan panas publik dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini tidak lepas dari adanya dugaan aroma komunisme dalam aturan tersebut.

Sejumlah kalangan pun mendesak agar pemerintah segera menghentikan RUU HIP ini bahkan ada juga yang meminta agar segera dicabut.

Meski begitu, sementara ini pemerintah masih menunda pembahasan RUU HIP ini lantaran banyak menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Tags :