Cuit Soal Papua, Aktivis Dandhy Laksono Pembuat Film 'Sexy Killer' Ditangkap Polisi!

Aktivis dan Pembuat Film 'Sexy Killer' Dhandy Laksono Ditangkap Polisi
Aktivis Dhandy Laksono usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jum'at (27/9) dini hari. | nasional.kompas.com

Dandhy Laksono, pembuat film ‘Sexy Killer’ sekaligus aktivis ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka

Aktivis yang juga pembuat film ‘Sexy Killer’, Dandhy Laksono ditangkap polisi terkait cuitannya yang membahas soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena, Papua beberapa waktu lalu.

Pengamanan oleh petugas kepolisian ini pun langsung dilakukan pada Kamis (26/9) pukul 23.00 WIB di kediaman Dandhy, Pondok Gede, Bekasi.

Lalu, cuitan seperti apa yang akhirnya membuat Dandhy ditangkap polisi? Simak laporan berikut ini.

1.

Cuitan Dhandy Laksono dipermasalahkan

Aktivis dan Pembuat Film 'Sexy Killer' Dhandy Laksono Ditangkap Polisi
Dhandy Laksono saat menghadiri sejumlah diskusi. | www.medcom.id

Dilansir dari Detik.com, Jum’at (27/9), kuasa hukum Dandhy Laksono, Alghiffary Aqsa menjelaskan jika kliennya ditangkap terkait cuitan di platform jejaring sosial Twitter.

Dandhy dinilai telah mempublikasikan foto peristiwa kerusuhan di Jayapura dan Wamena yang dinilai bisa memancing isu SARA lewat akun pribadinya, @Dandhy_Laksono pada tanggal 23 September 2019.

Baca Juga: Bisa Bikin Buta, Ini Dampak Terkena Gas Air Mata dan Cara Mengatasinya!

“JAYAPURA (foto 1), Mahasiswa yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas,” tulis Dhandy.

“WAMENA (foto 2), Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak,” lanjutnya.

2.

Polisi tetapkan Dhandy sebagai tersangka

Aktivis dan Pembuat Film 'Sexy Killer' Dhandy Laksono Ditangkap Polisi
Suasana penangkapan Dhandy oleh petugas Polda Metro Jaya di Pondok Gede, Bekasi, Kamis (26/9) malam. | news.detik.com

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan pada Dandhy.

Baca Juga: Aksi Demo di DPRD Sumbar, Massa Rusak Fasilitas Hingga Turunkan Foto Jokowi!

Polisi menjelaskan jika Dandhy diduga telah melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait cuitannya yang membahas masalah di Papua. Cuitan tersebut dinilai polisi mengandung unsur provokasi.

“Ada salah satu postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi,”

Polisi pun sudah menetapkan Dandhy sebagai tersangka pelanggaran UU ITE saat penangkapkan dilakukan.

“Iya betul, semalam kami lakukan penangkapan (Dandhy Laksono). Tersangka UU ITE,” ungkap Iwan.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Kekerasan Demo DPR, Mahasiswa Al-Azhar Alami Pendarahan Otak!

3.

Dhandy sudah diperbolehkan pulang

Aktivis dan Pembuat Film 'Sexy Killer' Dhandy Laksono Ditangkap Polisi
Dhandy dikenal sebagai aktivis dan juga pembuat film dokumenter 'Sexy Killer'. | nasional.tempo.co

Kuasa hukum menjelaskan jika Dandhy saat ini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya. Namun pihak kepolisian masih belum mencabut status tersangka pada aktivis yang juga membuat film dokumenter berjudul ‘Sexy Killer’ itu.

“Sudah diperbolehkan pulang, tapi masih tersangka,”

Dandhy sendiri sudah dikenal sebagai aktivis jurnalistik sejak lama. Dia kerap menyoroti permasalahan di dalam masyarakat terkait gesekan aparat dengan warga sipil yang ada di sejumlah wilayah Indonesia.

Artikel Lainnya

Kasus penangkapan pada aktivis Dandhy Laksono memang tengah menjadi sorotan. Hal ini tidak lepas dari adanya dugaan kriminalisasi pada aktivis yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Dandhy sendiri kini sudah menyandang status tersangka karena diduga telah melakukan provokasi terkait isu SARA dengan cuitannya di media sosial Twitter yang membicarakan masalah kerusuhan Papua.

Semoga pihak kepolisian benar-benar memiliki dasar yang kuat dalam penangkapan yang dilakukan pada Dandhy Laksono agar tidak muncul asumsi-asumsi yang malah bisa menjadi bumerang untuk penegak hukum ke depannya.

Tags :