Breaking News! Pemerintah Resmi Bubarkan FPI
30 Desember 2020 by Pristiqa WirastamiAda sejumlah alasan yang membuat pemerintah mengambil keputusan ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan pada Rabu (30/12/2020). Hal tersebut terkait dengan status organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah pun resmi mencabut status FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.
Sudah bubar sejak 21 Juni 2019 secara de jure
Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa sebenarnya tanggal 21 Juni 2019, status FPI sebagai organisasi masyarakat sudah berakhir. Hal ini dikarenakan sejak tanggal tersebut, sang Imam Besar Habib Rizieq Shihab tidak mengurus perpanjangan izin FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Terlebih lagi, ketika izin sudah berakhir, FPI dianggap beberapa kali telah melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan hukum.
"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi dan sebagainya," tegas Mahfud.
Alasan pembubaran FPI
Izin FPI yang tidak diperpanjang bukan satu-satunya alasan Pemerintah akhirnya mengambil keputusan membubarkan organisasi yang sudah berumur lebih dari 20 tahun tersebut. Dilansir dari Detik, Mahfud MD menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan FPI dalam mendukung organisasi teroris, ISIS.
Bukti tersebut berupa video ceramah Habib Rizieq yang menyatakan bahwa umat Islam sudah semestinya mendukung ISIS untuk menegakkan syariat agama Islam.
"Apa yang baik dari ISIS kita akui. Cita-cita mulianya menegakkan syariat Islam, hal yang baik. Cita-cita mulianya untuk menegakkan khilafah Islamiyah hal yang baik. Jangan mau kita diadu domba dengan ISIS. Sekarang ini banyak pihak-pihak menginginkan supaya kita bermusuhan dengan ISIS, betul?" ujar Habib Rizieq dalam video yang ditampilkan Mahfud MD dalam konferensi pers.
Selain itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan lain pelarangan FPI adalah ada sebanyak 35 anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum.
"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," jelas Eddie Hiariej.
Poin-poin pelarangan FPI
Dilansir dari akun Instaram Kompas TV, Eddie Hiariej pun menjelaskan ada 7 poin yang melatarbelakangi pembubaran FPI.
Pertama, menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai diatur dalam peraturan undang-undang secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Kedua, FPI sebagai organisasi de Jure telah bubar, pada kenyataanya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum.
Ketiga, Melarang kegiatan dan simbol FPI dalam wilayah NKRI.
Keempat, Jika terjadi pelanggaran sesuai yang dijabarkan dalam diktum di atas, maka aparat penegak hukum akan langsung menghentikan kegiatan FPI.
Kelima, meminta masyarakat tidak terpengaruh dalam kegiatan dan penggunaan simbol FPI serta melapor ke aparat penegak hukum setiap kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
Keenam, kementerian lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama ini, agar melakukan koordinasi, dan mengambil langkah penegakkan hukum sesuai peraturan UU. Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Keputusan Pemerintah dalam membubarkan FPI ini pun lansung menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Bagi pendukung FPI, Pemerintah dianggap sebagai rezim yang dzalim dan terlalu paranoid dengan keberadaan FPI. Sementara bagi yang kontra, pembubaran FPI dianggap melegakan karena selama ini FPI dianggap sebagai ormas yang meresahkan.