Bingung Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun Kasus BLBI Dibebaskan MA, KPK: Aneh bin Ajaib!
10 Juli 2019 by Titis HaryoKPK merasa kaget dengan keputusan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membebaskan terdakwa korupsi 4,5 triliun, Syafruddin Arsyad Temenggung.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif merasa terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Padahal sebelumnya Syafruddin diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara setelah merugikan negara hingga 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
Lalu, kenapa MA memutuskan menerima kasasi terdakwa korupsi ini ya?
KPK kaget putusan MA
Laode mengakui terkejut dengan putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin sehingga terdakwa kasus korupsi BLBI itu bisa dinyatakan bebas dari jerat hukum penjara.
Namun, meskipun merasa terkejut dan menganggap putusan itu sebagai hal yang ajaib. KPK memastikan akan menerima dan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.
“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ucap Laode dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/7).
Baca Juga: Dampak Lapas Kelebihan Kapasitas, Kemenkumham Jabar: Napi Berubah Jadi Gay dan Lesbi
Putusan MA bebaskan Syafruddin
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menjelaskan jika sidang kasasi terkait kasus BLBI memutuskan terdakwa Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, hak-hak dan martabat Syafruddin juga harus dipulihkan dan terdakwa juga harus dikeluarkan dari dalam tahanan.
Namun, Abdullah menyebut dalam putusan tersebut hakim sempat terjadi dissenting opinion atau beda pendapat terkait kasus korupsi BLBI yang menjerat Syafruddin.
“Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuata terdakwa (Syafruddin) perbuatan hukum perdata,” jelas Abdullah di Gedung MA, Selasa (9/7).
“Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Tim Hukum Bahar bin Smith: Semoga Hakim Pakai Hati Nurani
KPK tidak akan menyerah
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya,Saut Situmorang menegaskan tidak akan menyerah untuk mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga 4,58 triliun itu.
Dia akan terus berjuang demi mengembalikan kekayaan negara karena tindakan yang diambil KPK merupakan upaya yang sah secara hukum.
“KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini,” ucap Saut dikutip dari Liputan6.com, Selasa (9/7).
“Khususnya, dalam rangka mengembalikan dugaan kerugiaan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini,” lanjutnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Keputusan MA yang membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung memang sangat mengejutkan.
Padahal, KPK sedang berjuang keras memberantas kasus korupsi yang sekarang berlabel sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.
Semoga KPK tetap bisa terus mengusut terus kasus BLBI dan mengembalikan kekayaan negara yang dicuri oleh para koruptor.