Bersumpah Agar Tak Dikira Pencuri, Viral Pria di Tasikmalaya Nekat Injak Al-Quran!

Buktikan Diri Bukan Pencuria, Viral Pria di Tasikmalaya Sumpah Injak Al Quran
Polisi menunjukkan bukti kasus penistaan agama pria injak Al-Quran di Tasimalaya, Sabtu (9/5) lalu. | wow.tribunnews.com

Demi buktikan diri tidak mencuri sebuah laptop, pria ini nekat injak Al-Quran. Hadeh

Jajaran petugas Polres Tasikmalaya, Jawa Barat mengamankan seorang pria berinsial HE (30) yang viral usai melakukan aksi menginjak Al-Quran pada Sabtu (9/5) lalu

Warga yang geram pun langsung melaporkan pelaku atas aksi nekatnya yang masuk dalam kategori penistaan agama. Pelaku sendiri mengaku bahwa hal itu dilakukannya demi membuktikan bahwa dirinya bukan seorang pencuri.

Lalu, seperti apa penjelasan polisi terkait kasus penistaan agama di Tasikmalaya ini?

1.

Viral pria injak Al-Quran di Tasikmalaya

Buktikan Diri Bukan Pencuria, Viral Pria di Tasikmalaya Sumpah Injak Al Quran
Pelaku kasus penistaan agama, HE (30) dan ZN (24) saat ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Sabtu (9/5). | kumparan.com

Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (10/5), Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendra Lesmana membenarkan adanya kasus penistaan agama yang terjadi di wilayah kerjanya.

Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku berinisial HE dituduh mencuri sebuah laptop di salah satu rumah warga.

Demi membuat para warga percaya, HE pun menawarkan sebuah sumpah dengan cara menginjak Al-Quran di depan warga dan ibunya sendiri.

Baca Juga: Sadis! 2 Napi Asimilasi di Sumut Berulah Lagi, Diduga Mutilasi dan Perkosa Gadis 21 Tahun

“Dia awalnya menyangkal mencuri dengan sumpah Al-Quran, tapi dia malah menginjaknya. Saat itu masyarakat hanya menonton dan ada yang merekamnya,”

Rekaman tersebut lantas viral hingga akhirnya polisi juga turut mengamankan salah satu warga berinisial ZN (24) yang menjadi pemilik ponsel tersebut.

ZN sendiri diduga terlibat karena turut menyebarkan konten yang memiliki unsur ujaran kebencian itu ke media sosial.

“Kita tangkap dua tersangka, satu menginjak Al-Quran dan satunya yang merekam lalu menyebarkan ke media sosial,” jelas Hendra.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Youtuber Ferdian Paleka: Kamu Bentar Lagi Bebas, Tapi Boong!

2.

Ormas Islam kecam aksi injak Al-Quran

Buktikan Diri Bukan Pencuria, Viral Pria di Tasikmalaya Sumpah Injak Al Quran
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendra Lesmana menunjukkan bukti kasus penistaan agama. | wow.tribunnews.com

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengakui banyak ormas Islam di kawasan Tasikmalaya marah setelah video penginjakan Al-Quran itu viral.

Laporan pun langsung dilayangkan kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya pelaku diburu dan berhasil ditangkap di kediamannya.

“Akibat unggahan ZN tersebut jadi viral dan menimbulak reaksi dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari HE,”

Polisi sendiri saat ini sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa Al-Quran berwarna emas dan ponsel yang digunakan untuk merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: Pembunuhan Sadis Siswi SMP Jambi Terungkap, Polisi: Tersangka Sering Ngelike Facebook Korban

Para pelaku sendiri saat ini sudah diamankan dan mendekam di tahanan Mapolres Tasikmalaya. HE diketahui dijerat Pasal 156 KHUP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan, ZN dijerat dengan pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel Lainnya

Viralnya aksi pria di Tasikmalaya menginjak Al-Quran terus menjadi sorotan publik karena dianggap meresahkan dan memancing kemarahan masyarakat.

Saat ditangkap, pelaku sendiri mengakui bahwa aksinya tersebut guna menghindari tuduhan pencurian yang dialamatkan padanya.

Namun jelas, aksinya tersebut sangat tidak dibenarkan dan seharusnya pelaku bisa memikirkan konsekuensi atas perbuatan cerobohnya. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua agar bisa lebih berhati-hati dalam bertindak.

Tags :