Berbuat Jahat Lagi, Eks Napi di Jakarta Yang Dibebaskan Karena Corona Ditembak Mati!
20 April 2020 by Titis HaryoGara-gara melakukan kejahatan lagi, seorang napi yang dibebaskan karena corona ditembak mati polisi. Nah lho
Polisi mengambil tindakan tegas pada AR (42), mantan narapidana yang baru saja dibebaskan oleh pemerintah melalui program asimilasi Covid-19 usai melakukan aksi kejahatan lagi di masyarakat.
Pelaku ditembak mati oleh petugas usai kembali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara pada Sabtu (18/4) lalu.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/4), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan awal mula tindakan tegas pada AR ini usai adanya laporan kasus curas yang menimpa seorang wanita.
Saat itu, korban yang sedang berada di dalam angkutan umum tiba-tiba ditodong dua orang pria dengan menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Alasan Lain Yasonna Bebaskan Napi Saat Corona: Dilakukan Atas Rekomendasi PBB Seluruh Dunia!
“Hari Minggu tanggal (12/4/2020) pukul 20.00 WIB di dalam angkot M15 itu terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua tersangka. Saat melakukan aksinya, tersangka melukai korban,”
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung mencoba melarikan diri tetapi korban yang saat itu masih sadar langsung berteriak hingga akhirnya didengar warga.
Warga yang mengetahui ada kejahatan langsung mencoba mengejar pelaku yang dimana saat itu juga terdapat dua anggota polisi dari Tim Tiger yang sedang berpatroli.
Polisi pun berhasil mengamankan satu pelaku berinisial JN usai ditembak pada bagian kaki, tapi pelaku lain berinisial AR berhasil melarikan diri.
“Saat itu JN mencoba kabur juga, sehingga kami lakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku, yaitu ditembak kakinya,” jelas Budhi.
Baca Juga: Parah! Gara-Gara Pasien Berbohong, 46 Tenaga Medis di Semarang Positif Corona!
Pencarian pada AR pun terus dilakukan polisi, berdasarkan informasi dari JN, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyiaan pelaku.
Budhi menjelaskan pelaku yang merupakan narapidana yang baru saja dibebaskan oleh Kemenkumham melalui program asimilasi itu malah melawan saat akan ditangkap polisi.
“Atas perbuatan tersangka (AR), kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas. Maka kami lumpuhkan tersangka dan meninggal dunia di tempat,”
Baca Juga: Ramalkan Corona Selesai di Akhir Tahun dan Pariwisata Kembali Berjaya, Jokowi: Saya Yakin!
Baik JN maupun AR selama ini dikenal kerap melakukan aksi kejahatan, keduanya pun sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Terakhir keduanya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) daerah Bandung sebelum diberikan keringanan bebas karena adanya wabah corona.
Kabar ditembak matinya narapidana yang baru saja dibebaskan pemerintah usai melakukan kejahatan kembali menjadi perbincangan hangat.
Hal ini tidak lepas dari kebijakan pembebasan 36.000 narapidana yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu menuai banyak pro dan kontra.
Semoga masyarakat bisa tetap waspada dan berhati-hati pada situasi sekarang ini.