Berbeda Dengan RUU KUHP, Presiden Jokowi Bersikeras Tolak Tuntutan Cabut UU KPK!

Didesak Cabut UU KPK, Jokowi Tolak Opsi Terbitkan Perppu
Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. | setneg.go.id

Gencar tuntutan agar UU KPK segera dicabut pemerintah, tapi ditolak oleh Jokowi. Kenapa?

Presiden Joko Widodo tegaskan tak akan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) meski banyak tuntutan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) segera dicabut.

Desakan pada Jokowi ini muncul saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa pada hari Senin (23/9/2019) terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

Lantas, kenapa Jokowi enggan melakukan pencabutan UU KPK yang dinilai penuh kontroversi itu?

1.

Jokowi pastikan tak keluarkan Perppu

Didesak Cabut UU KPK, Jokowi Tolak Opsi Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers terkait penolakan pasal UU KPK di Istana Negara, Jakarta, 11 September 2019. | setneg.go.id

Dilansir dari Kompas.com, Senin (23/9), pemerintah memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan yang berfungsi mengeliminasi hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kontroversi RKUHP-UU PAS, Denda Perempuan Pulang Malam hingga Bolehkan Napi Plesiran ke Mal!

Hal itu disampaikan sendiri oleh Presiden Jokowi saat berada di Istana Kepresidenan menanggapi isu legislasi yang semakin memanas jelang berakhirnya masa bakti wakil rakyat di Senayan.

“Engga ada (penerbitan Perppu untuk UU KPK),”

2.

Pemerintah tangguhkan pengesahan 4 RUU yang picu pro kontra masyarakat

Didesak Cabut UU KPK, Jokowi Tolak Opsi Terbitkan Perppu
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bertemu dengan Jokowi di Istana Negara, Senin (23/9/2019) | www.setneg.go.id

Sementara itu, sikap berbeda ditunjukan Jokowi soal adanya penolakan terhadap rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.

Dia meminta agar DPR RI menunda pengesahan RUU yang dimaksud agar bisa dikaji ulang hingga periode DPR RI selanjutnya.

Baca Juga: Tak Cuma Imam Nahrawi, Ini Daftar Menteri Era Jokowi Yang Masuk Radar KPK!

Menurut Jokowi, pemerintah akan menerima masukan dari masyarakat agar UU yang ditolak bisa diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat luas.

“(Ditunda) untk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat,”

“Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan Ramaikan #GejayanMemanggil, Suasananya Bikin Merinding!

3.

Jokowi ungkap alasan tak mencabut UU KPK dan tunda RUU bermasalah

Didesak Cabut UU KPK, Jokowi Tolak Opsi Terbitkan Perppu
Aksi mahasiswa menolak UU KPK di Simpang Tiga Colombo, Gejayan, Yogyakarta, Senin (23/9). | (Titis Haryo/Foto) | Keepo.me

Jokowi lalu menjelaskan alasan pemerintah tidak menerbitkan Perppu pada UU KPK sedangkan memilih menunda pengesahan pada RUU lainnya.

Dia menilai jika UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR RI dalam proses pembuatan hingga pengesahannya, sedangkan RUU lain pemerintah ikut hadir dan aktif melakukan pembahasan.

“Yang satu itu (UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah,”

Artikel Lainnya

Kontroversi legislasi bermasalah yang dirancang oleh DPR RI dan pemerintah memang tengah menjadi sorotan mahasiswa di seluruh pelosok negeri.

Mereka menilai banyak rancangan UU yang penuh dengan kejanggalan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Salah satunya, terkait UU KPK yang dinilai melemahkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, Presiden Jokowi menegaskan jika tidak akan ada penerbitan Perppu untuk menanggapi tuntutan pencabutan UU KPK tersebut.

Semoga pemerintah tetap melanjutkan semangat reformasi yang ingin menciptakan birokrasi Indonesia yang bersih dan bebas dari tindak koruptif para pejabat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.

Tags :