Bebaskan Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun, Ketua MA: Sudah Dengan Pertimbangan Matang

Terdakwa korupsi 4,5 Triliun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung diputus bebas oleh Mahkamah Agung. | www.merdeka.com

Ketua MA menilai putusan sidang kasasi yang bebaskan terdakwa korupsi 4,5 triliun kasus BLBI sudah dengan berbagai pertimbangan matang.

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menolak mengomentari teknis putusan sidang kasasi yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai 4,58 triliun, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dia menilai seluruh putusan yang dikeluarkan MA sudah melewati berbagai pertimbangan matang dan merupakan bentuk independensi hakim dalam bertugas.

Bagaimana tanggapan lengkap Ketua MA terkait putusan bebasnya Syafruddin ini?

1.

Pertimbangan matang

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. | mediaindonesia.com

Hatta Ali menegaskan jika seluruh keputusan yang dikeluarkan MA terkait kasus korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI itu sudah dengan pertimbangan yang matang.

Putusan itu juga merupakan sebuah bentuk independensi hakim dalam memutuskan sebuah perkara yang berada di MA, sehingga Ali menegaskan tidak bisa memberikan komentar apapun terkait teknis putusan tersebut.

“Tentunya dipertimbangkan, pertimbangan seperti itu tentu dengan pertimbangan yang matang,” ujar Ali dikutip dari Detik.com, Rabu (10/7).

“Yang bersifat teknis itu tidak boleh, itu independensi, saya tidak boleh mengomentari putusannya,” jelasnya saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Bingung Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun Kasus BLBI Dibebaskan MA, KPK: Aneh bin Ajaib!

2.

Putusan bebas Syafruddin

Syafruddin melempar senyum pasca dinyatakan bebas oleh MA dan keluar dari Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/72019). | www.liputan6.com

Syafruddin Arsyad Temenggung merupakan salah satu terdakwa yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengusut kasus BLBI yang merugikan negara hingga 4,58 triliun.

Namun, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diputus bebas oleh MA karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perbuatannya hanya masuk dalam hukum perdata serta administrasi.

MA pun meminta KPK untuk membebaskan Syafruddin dari tahanan serta mengembalikan seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh lembaga antirasuah. Amar putusan MA juga meminta agar seluruh harkat martabat Syafruddin dipulihkan kembali.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Kepala Daerah Lagi, Kini Gubernur Kepri Yang Terjerat Korupsi!

3.

KPK tidak akan berhenti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmoran. | www.medcom.id

Meskipun MA telah memberikan putusan bebas pada Syafruddin, KPK tidak akan menyerah untuk mengusut tuntas kasus BLBI yang merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Sikap ini diambil KPK karena MA tidak menyinggung unsur kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,58 triliun dan adanya pihak lain yang diperkaya dalam putusan bebasnya ke Syafruddin.

“KPK memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti,” ucap Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (9/7).

Artikel Lainnya

Keputusan MA terkait pembebasan pada terdakwa korupsi 4,5 triliun kasus korupsi BLBI memang cukup mengejutkan banyak pihak.

Hal ini tidak lepas dari upaya pemberantasan korupsi yang kini menjadi salah satu prioritas setelah korupsi ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia.

Semoga KPK bisa terus berjuang untuk mengusut seluruh kasus korupsi sehingga bisa memulihkan kekayaan negara agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Tags :