Bapak Berusia 85 Tahun di Bandung Digugat Anak Kandung 3 Miliar Rupiah

Ilustrasi | unsplash.com

Bapak yang satu ini digugat miliaran rupiah oleh anak-anaknya sendiri!

Nasib malang dialami oleh seorang bapak asal Bandung bernama Koswara (85). Pasalnya, ia digugat oleh anak kandungnya sendiri senilai 3 miliar rupiah.

Gugatan tersebut diajukan oleh anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Bandung dan terdaftar dengan nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

BACA JUGA: Diberi Rumah, Pria ini Malah Tega Usir Ayahnya! Warga: Tuhan Akan Melaknatmu

1.

Alasan digugat

Koswara, bapak yang digugat anaknya sendiri | jabar.inews.id

Kasus ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang digunakan oleh Deden sebagai warung di Jalan AH Nasution, Bandung. Tanah tersebut disewa olehnya sebesar 7,5 juta rupiah.

Namun, dalam berkas gugatan disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa delapan juta rupiah dan disepakati oleh Deden. Namun, belakangan ini diketahui bahwa Koswara mengembalikan uang sewa kepada anaknya Deden.

BACA JUGA: Terlalu Sering Makan Kentang dan Roti, Remaja Ini Divonis Dokter Nyaris Buta!

Deden menduga Imas dan Hamidah, yang masih merupakan saudara kandungnya mempengaruhi ayahnya untuk membatalkan perjanjian sewa tersebut sehingga Deden diminta untuk pindah tempat.

2.

Jumlah yang dituntut

Koswara menuju gugatan | galamedia.pikiran-rakyat.com

Dalam gugatan tersebut diketahui bahwa penggugat meminta membayar 3 miliar rupiah jika Deden pindah dari warung yang sudah ditempatinya. Deden juga menuntut ganti rugi material dan immaterial senilai lebih dari 200 juta rupiah.

3.

Kecewa karena digugat

Koswara | jabar.siberindo.co

Koswara pun diketahui kecewa karena digugat oleh anaknya sendiri. Ia pun membuat surat tertulis bermaterai dengan cap Notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan bahwa Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar tidak diakui lagi sebagai anak oleh Koswara.

Artikel Lainnya

Sebanyak 20 pengacara pun menyatakan siap mendampingi Koswara melalui persidangan ini. Bahkan, ke-20 pengacara tersebut menyatakan siap tidak menerima bayaran sepeserpun.

Bobby Herlambang Siregar selaku kuasa hukum Koswara mengatakan pendampingan hukum ini ada aspek kemanusiaan yang harus dibela sehingga ikhlas tak dibayar.

Tags :