Bachtiar Nasir Kini di Arab Saudi, Padahal Sudah Dicekal Ke Luar Negeri, Pengacaranya Angkat Suara!

Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir | Google.com

Ke Arab Saudi ngapain ya?

Tersangka kasus money laundry alias pencucian uang, ustaz Bachtiar Nasir, kembali tidak menghadiri dalam acara pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alasannya, eks Ketua GNPF MUI itu berdalih sedang berada di Arab Saudi.

Dilansir dari kumparan, Selasa (14/5/19), berbicara di depan awak media, kuasa hukum ustaz Bachtiar Nasir, Azis Yanuar, mengatakan jika kliennya kini tengah berada di Arab Saudi dalam rangka mengikuti pertemuan internasional, yakni Liga Muslim Dunia. pihaknya juga telah mengajukan surat penangguhan ke Bareskrim

Sedang ada undangan dari Liga Muslim Dunia, kata Azis saat dihubungi, Selasa (14/5).

Saya akan datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan, lanjut Azis.

Di depan awak media, Azis juga belum tahu sampai kapan Bachtiar Nasir di sana. Dirinya juga mengkliam belum melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap kliennya itu terkait jadwal pemeriksaan ke Bareskrim.

Belum tahu kembalinya, ujar Azis.

Ustaz Bachtiar Nasir
Ustaz Bachtiar Nasir (Baju Biru) | Google.com

Dari penetapan tersangkat, pemanggilan terhadap ustaz Bachtiar Nasir telah dilakukan sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan selalu beralasan punya agenda yang tidak pas dengan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Seperti yang santer diberitakan oleh media, ustaz Bachtiar Nasir sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus money loundry atau pencucian uang, dengan surat pemanggilan bernomor S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus.

Terkait kabar pemanggilan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Tim Advokat GNPF Ulama Damai Hari Lubis.

Ya benar, kami sudah mendengar kabar tersebut. Itu sudah ketetapan penyidik, itu kasus lama yang dimunculkan kembali, kata Hari kepada kumparan, Senin (6/5).

Lebih lanjut menurut Damai Hari Lubis, juga tidak diam, dan pihaknya juga akan menumpuh jalur hukum terkait penetapan kasus tersangka kepada ustaz Bachtiar Nasir.

Kami akan mengeksepsinya (menangkis), ujarnya.

Di tempat terpisah, Wadir Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel juga membenarkan jika pihaknya mengeluarkan surat pemanggilan tersebut, namun Kombes Daniel enggan mengomentari lebih jauh terkait proses hukum ustaz Bachtiar Nasir.

Betul (saat dikonfirmasi perihal surat tersebut), kata Daniel.

Sebelumnya, pengacara Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, mengakui jika adanya pengiriman uang dari yayasan milik ustaz Bachtiar Nasir, Yayasan keadilan untuk Semua, ke sebuah yayasan kemanusiaan di Turki, namun menurutnya, aliran dana itu sebenarnya tidak melibatkan GNPF yang dipimpin kliennya tersebut.

Transfer itu Juni (2016). Sedangkan GNPF baru berdiri akhir Oktober (2016), kata Kapitra ketika dihubungi, Kamis (23/2/2017).

Kapitra menambahkan, jika uang tersebut berasal dari acara bdah buku Abu Khairis, yang jumlahnya tidak mencapai Rp 1 miliar.

4.600 dolar atau sekitar Rp 64 juta, kata Kapitra.

Artikel Lainnya
Tags :