Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Sah Jadi Tersangka, Ini Pendukung Paslon yang Terjerat Hukum!

Jeratan hukum bagi tokoh pendukung paslon | Keepo.me

Penetapan pendukung paslon sebagai tersangka selalu berbuah asumsi miring

Dalam satu pekan ini, Ustaz Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana, dua tokoh pendukung Prabowo ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda. Ustaz Bachtiar Nasir menjadi tersangka atas tuduhan pencucian uang dana aksi 212 dan Eggi Sudjana menjadi tersangka percobaan makar.

Penetapan mereka sebagai tersangka memunculkan beberapa tuduhan adanya ‘politisasi’ atau upaya pelemahan oposisi melalui jerat hukum. Tak bisa dipungkiri, di situasi politik yang panas ini ada banyak pihak yang saling melapor untuk berbagai alasan.

Jokowi dan Prabowo sendiri sempat beberapa kali dilaporkan atas ucapan mereka meski tudingan tersebut tidak lantas berbuah penetapan kedua capres tersebut sebagai tersangka.

Lalu, benarkah terjadi upaya pelemahan oposisi? Berikut beberapa pendukung paslon yang tersangkut jerat hukum.

Sosok pendukung paslon dari kedua kubu ini kena jerat hukum | Keepo.me

Dari kubu 01, sosok yang penangkapannya memberi pukulan keras bagi TKN adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy. Pria yang biasa disapa Romy ini terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag.

Ia diduga menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Romy ditangkap pada Jumat (15/3) kemarin bersama lima orang lainnya dan langsung dibawa ke KPK untuk diperiksa.

Kasus amplop serangan fajar yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso, anggota DPR RI dan politisi Partai Golkar pun menjadi pukulan bagi kubu 01. Bukan hanya karena Bowo Sidik termasuk dalam kader partai pendukung 01, namun ia juga menyeret nama salah satu Menteri Jokowi yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Di kubu 02, penangkapan beberapa tokoh pentolannya memang membawa pukulan tersendiri bagi Badan Pemenangan Nasional Prabowo – Sandi. Salah satu yang paling terkenal dan diingat adalah penetapan Ratna Sarumpaet Jubir BPN atas tuduhan penyebaran kabar hoax.

Ratna Sarumpaet sempat menjadi pusat perhatian lantaran dirinya mengaku dianiaya oleh oknum tak dikenal. Prabowo merespon kejadian tersebut dengan menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa Ratna Sarumpaet mendapat bentuk intimidasi dari oknum tak dikenal.

Tak lama berselang, diketahui bahwa Ratna Sarumpaet tidak dianiaya melainkan memar karena baru saja menjalani prosedur operasi plastik. Ia lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax penganiayaan dan persidangannya masih bergulir hingga saat ini.

Baru-baru ini, penetapan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus pencucian uang pun kerap dilihat sebagai upaya kriminalisasi ulama. Ustaz Bachtiar Nasir sendiri menyatakan lewat video bahwa ia menjadi korban politisasi.

“…Ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis,” Tutur Bachtiar dalam video yang tersebar di masyarakat itu, dikutip dari CNN.

Prabowo pun mengamini hal ini dengan mengatakan penetapan status tersangka pada Ustaz Bachtiar Nasir sebagai salah satu bentuk kriminalisasi ulama. Hal ini diutarakan dalam konferensi pers yang digelar di Kertanegara, Rabu (8/5) kemarin.

Artikel Lainnya

Penetapan pendukung paslon sebagai tersangka memang selalu berbuah perdebatan. Terlebih ketika penetapan itu dilakukan terhadap pihak oposisi. Namun kita tetap harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku.

Jika memang tidak bersalah, pembuktian dapat dilakukan di meja hijau persidangan. Terlepas dari apa motif di balik diprosesnya suatu kasus hingga berbuah penetapan seseorang sebagai tersangka, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Tags :