Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD di Madura Ditangkap Saat Tengah Mengajar!

Haruskah "Pesta" Demokrasi berakhir panas?

Setelah beberapa lalu viral video seorang pria mengatakan akan memenggal kepala Jokowi, kini kasus tersebut terulang. Adalah Hairil Anwar seorang guru honorer yang postingan di akun Facebooknya berisi ujaran membunuh Presiden Jokowi.

Jadi guru di Sekolah Dasar (SD), Hairil Anwar yang berasal dari Dusun Morsongai, Panaan, Pamekasan, Madura kini ditangkap polisi. Selain ujaran kebencian pada Jokowi, Hairil juga sempat menantang polisi untuk menangkapnya.

Hairil Anwar menggunakan nama samaran Putra Kurniawan di akun Facebooknya | www.jatengtime.com

"Dia bahkan pernah mengatakan mana ini polisi yang mau menangkap kita. Sambil begini jarinya (dua jari). Ditunggu katanya ada yang mau nangkap saya, sekarang sudah tertangkap gimana? Cita-citanya sudah tercapai," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa terkait motifnya, kepada media Hairil sempat ditanya perihal tujuannya menulis postingan tersebut. Ia mengaku refleks dan hanya ikut menanggapi situasi politik saat ini.

"Refleks aja, ya dari saking panasnya politik saat ini. Ya endak refleks aja," kata Hairil di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya (Detik.com).

Postingan Hairil dengan tulisan “bunuh saja tu Jokowi anjing” menjadi ramai dan mendapat banyak respon dari warganet. Hairil juga menegaskan bahwa yang ia maksud dalam postingannya tersebut memang Presiden Jokowi.

"Iya itu Jokowi (presiden)," imbuhnya.

Kembali ditanya apakah da rasa jengkel atau marah kepada Jokowi, Hairil mengatakan dirinya memposting tulisannya tersebut karena refleks saja. Terlepas dari itu, Hairil sendiri mengaku ia adalah pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saat ditanya oleh polisi soal perasaannya setelah ditangkap, Hairil mengaku dirinya hanya bisa pasrah dan juga menyesal sudah menulis status tersebut.

"Ya pasrah aja menyesal," ucap Hairil.

Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Cecep Susatya mengatakan Hairil menggunakan akun palsu saat mengunggah ujaran kebencian dan ancaman tersebut. Akun palsu tersebut bernama Putra Kurniawan.

Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya tersebut, Hairil dijerat UU ITE, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian berbau SARA.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Makanya kami tahan karena (hukuman) di atas lima tahun," pungkas Cecep (Idntimes.com).

Dalam tahun politik saat ini memang nampak suhu di Indonesia memanas akibat atmosfir kontestasi yang diciptakan oleh masing-masing kubu dan pendukung kedua pasangan calon.

Artikel Lainnya

Tapi tetap patut diketahui agar kontestasi politik tak merembet pada kehidupan bersosial. Karena beda pilihan politik di negara demokrasi seperti Indonesia harusnya jadi hal yang biasa saja.

Tags :