Akibat Vokal Bela Papua, Veronica Koman Diminta Kembalikan Uang Beasiswa LPDP Rp733 Juta!
12 Agustus 2020 by Titis HaryoTak kunjung pulang ke RI, kini Veronica Koman dituntut kembalikan dana LPDP sebesar Rp 733 juta!
Nama Veronica Koman kembali menjadi perbincangan hangat publik beberapa waktu terakhir. Wanita yang juga pegiat hak asasi manusia (HAM) itu dituntut oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan agar mengembalikan dana beasiswa sebesar Rp 733 juta.
Pihak LPDP menilai, Veronica telah melanggar aturan beasiswa lantaran tak segera pulang ke Indonesia untuk mengabdikan diri dan malah memilih tinggal di Sydney, Australia.
Seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/8), tuntutan LPDP ini dibeberkan langsung oleh Veronica lewat keterangan tertulis pada media.
Dia mengatakan, pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial agar dirinya berhenti melakukan advokasi terkait isu HAM Papua.
Baca Juga: Kasat Reskrim Lecehkan Polwan Sampai Nangis, Kapolres Selayar: Sebenarnya Bercanda
“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,”
Veronica yang pernah mendapatkan beasiswa LPDP untuk gelar S2 bidang hukum di Australian National University itu juga mengatakan dirinya sedang dituntut untuk mengembalikan dana sebesar Rp 733 juta.
“Setelah mengkriminalisasi, lalu meminta Interpol mengeluarkan ‘red notice’. Kini pemerintah memaksa saya untuk mengembalikan beasiswa yang pernah diberikan pada September 2016. Adapun jumlah dana yang diminta adalah sebesar IDR 733.876.928,” jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Beri Bintang Jasa Untuk Fadli Zon dan Fahri Hamzah, Netizen: Hanya Bisa Ketawa
Terkait masalah ini, Dirut LPDP Rionald Silaban turut angkat bicara dan memberikan penjelasan kepada media.
Dia mengatakan tuntutan itu muncul lantaran Veronica tak kunjung pulang ke Indonesia setelah mendapatkan bantuan beasiswa dari LPDP.
Baca Juga: Nggak Kapok, 2024 Prabowo Subianto Diprediksi Maju Capres!
“Betul, bahwa LPDP meminta Veronica Koman Liau untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang sudah kami keluarkan, karena dalam kontrak beasiswa LPDP, penerima beasiswa yang berkuliah di LN harus kembali ke Indonesia setelah selesai studi,”
Pihak LPDP sendiri mengaku sudah beberapa kali membuat panggilan kepada Veronica sebelum memberikan sanksi ini.
Namun, yang bersangkutan disebut tak kunjung memenuhi panggilan dan mangkir.
“Kami telah melalui serangkaian proses pemanggilan dan yang bersangkutan menolak untuk kembali ke Indonesia,” jelas Rionald.
Namun, Rionald juga menegaskan bahwa aturan sanksi ini tak hanya dikenakan pada Veronica seorang, tetapi seluruh mahasiswa LPDP yang menolak kembali ke Indonesia juga akan dikenakan sanksi serupa.
“Ya jika tidak kembali, semua mahasiswa akan dikenakan tuntutan yang sama,” tegasnya.
Nama Veronica Koman memang terus menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir setelah isu masalah HAM di Papua menjadi perbincangan publik.
Aksinya yang begitu vokal menyoroti pemerintah kini berakhir semakin rumit, dirinya dipaksa mengembalikan dana beasiswa LPDP sebesar Rp 733 juta yang pernah diterimanya.