6 Taktik Anies Baswedan untuk Atasi Polusi Jakarta yang Semakin Gawat
05 Agustus 2019 by LukyaniPemprov DKI Jakarta mulai mengambil langkah atasi polusi
Polusi udara di Jakarta kian memburuk. Seruan warga agar pemerintah segera mengambil tindakan pun akhirnya membuahkan hasil. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis, 1 Agustus 2019. Ingub yang dikeluarkan Anies ini memuat beberapa instruksi untuk kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait penanganan polusi.
Berikut adalah enam poin instruksi yang dikeluarkan Anies Baswedan.
Membangun 25 ruas trotoar
Salah satu poin dalam Ingub Anies Baswedan menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk membangun trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal. Tujuan pembangunan trotoar ini adalah untuk meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum. Adapun banyaknya kendaraan di Jakarta menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara.
“Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Tidak hanya itu, Anies juga memberikan instruksi untuk Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar mempersiapkan rekayasa lalu lintas selama pembangunan trotoar berlangsung. Perketat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum bagi penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki pun diinstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Ganjil genap diperluas
Anies Baswedan percaya pembatasan kendaraan berdasar nomor pelat ganjil genap mampu mengurai kemacetan Jakarta. Kebijakan ini pun sudah dilakukan saat Asian Games 2018 diselanggarakan. Oleh sebab itu, Anies pun meminta Kadishub untuk memperluas sistem ganjil genap ini untuk semakin membatasi kendaraan.
Kadishub juga diminta untuk merevisi peraturan Gubernur tentang tarif parkis pada tahun 2019 serta menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang biaya kemacetan tahun 2020.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Pembatasan usia kendaraan pribadi
Pemprov DKI akan mulai membatasi usia kendaraan pribadi. Anies ingin agar kendaraan pribadi yang usianya lebih dari 10 tahun dilarang melintas di Jakarta pada tahun 2025 mendatang. Senada dengan peraturan ini, Anies juga mengimbau Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk semakin memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019.
“Memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Baca Juga: Tangani Persoalan Sampah Jakarta, Djarot Minta Anies Tak Berkeluh Kesah
Pembatasan usia kendaraan umum
Anies menginstruksikan agar seluruh angkutan umum diremajakan melalui program Jak Lingko pada tahun 2020. Dishub DKI ingin memastikan tidak ada kendaraan umum yang usianya di atas 10 tahun dan masih beroperasi di tahun 2020. Tidak hanya itu, Kadishubjuga diminta memperketat ketentuan uji emisi bagi kendaraan umum di tahun 2019.
“Menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Baca Juga: Jokowi Sarankan Transportasi Listrik untuk Atasi Polusi Jakarta
Penghijauan gedung pemda dan sekolah
Anies ingin sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai ditingkatkan pada tahun 2019 ini. Anies pun meminta Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta agar mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi di sarana dan prasarana publik. Anies ingin tanaman tersebut terdapat di gedung sekolah, fasilitas olahrraga, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019, serta mendorong adopsi prinsip green buildinng oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan diinsentif,” dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Tarif parkir dinaikkan
Terakhir, Anies ingin agar tarif parkir kendaraan di sejumlah jalur yang terlayani angkutan umum segera dinaikkan. Oleh sebab itu, Anies memberi instruksi kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI agar merilis revisi Peraturan Gubernur tentang tarif parkir pada tahun 2019.
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019”, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/8).
Itulah enam instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai upaya penanganan polusi udara. Meski baru dirilis, instruksi Anies ini sudah menuai pro dan kontra di media sosial. Tidak sedikit netizen yang berpendapat bahwa instruksi Anies belum bisa dijadikan solusi untuk mengatasi buruknya udara Jakarta.