3 Hal Penting tentang Pencabutan Hak Otonomi Khusus Kashmir
07 September 2019 by LukyaniPemerintah India mencabut hak otonomi khusus Kashmir
Senin, 5 Agustus 2019, pemerintah India secara resmi mencabut status otonomi khusus wilayah Kashmir yang sudah dimilikinya sejak tujuh dekade lalu. Keputusan tersebut mengundang kontroversi dan dinilai akan memperburuk kondisi di wilayah sengketa tersebut. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipahami terkait kondisi di Kashmir saat ini.
Undang-Undang Konstitusional India
Undang-Undang Konstitusional India memuat satu pasal yang menyebutkan tentang status istimewa yang dimiliki Kashmir, yakni Pasal 370 yangg mulai berlaku sejak 14 Mei 1954. Pasal 370 ini berlaku untuk membantu umat muslim di Kashmir serta menjaga kebudayaan mereka di tengah mayoritas penduduk beragama Hindu di India.
Menurut Pasal 370, Kashmir yang dikuasai India, termasuk dalam negara bagian Jammu dan Kashmir, memiliki status khusus dalam persatuan India. Ketentuan dalam Pasal 370 memberikan hak untuk wilayah Kashmir mempunyai konstitusi sendiri, bendera sendiri, dan memiliki kebebasan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang terpisah dari pemerintah India.
Pasal 370 ini juga diberlakukan untuk memberikan perlindungan ciri khas demografi wilayah Kashmir yang penduduknya mayoritas beragama Islam. Salah satu aturan yang penting dalam Pasal 370 adalah hanya warga Kashmir yang bisa tinggal secara permanen, memiliki tanah, dan menduduki jabatan pemerintah daerah.
Sengketa wilayah Kashmir
Sejak India dan Pakistan memperoleh kemerdekaannya di tahun 1947, wilayah Kashmir sudah menjadi wilayah sengketa kedua negara tersebut. Awalnya, Kashmir yang penduduknya mayoritas Muslim akan bergabung dengan Pakistan atau merdeka, namun penguasa wilayah Kashmir memutuskan untuk bergabung dengan India sebagai bentuk imbalan atas pertolongan yang diberikan India saat Kashmir melawan kelompok suku dari Pakistan.
Meski demikian, banyak penduduk Kashmir yang tidak ingin bergabung dengan India dan memilih merdeka atau bergabung dengan Pakistan. Akhirnya, India dan Pakistan saling mengklaim wilayah Kashmir, dengan sisi selatan dikuasai India dan sisi utara dikuasai Pakistan. Meski demikian, perebuta Kashmir tetap berlanjut. Pakistan dan India tercatat dua kali berperang karena sengketa Kashmir.
Baca Juga: Upayakan Reboisasi, Warga Ethiopia Tanam 353 Juta Pohon dalam 12 Jam
Pencabutan status istimewa Kashmir
Dekrit Presiden pada Senin, 5 Agustus 2019, resmi membatalkan Pasal 370 Undang-Undang Konstitusional India. Dengan demikian, status otonomi khusus milik Kashmir pun dicabut dan menjadikan Kashmir sama dengan negara bagian India lainnya.
Pencabutan aturan ini dilakukan sebagai wujud dari janji kampenya Partai Bharatiya Janata (BJP) yang memperoleh kemenangan dalam pemilu India tahun ini, serta mendapatkan kursi parlemen terbanyak. Selama kampanye, BJP berjanji akan mencabut Pasal 370 dan mengintegrasikan Kashmir dengan negara bagian lain.
Baca Juga: Gubernur New York Ringankan Hukuman Kepemilikan Ganja
Dampak pencabutan status istimewa Kashmir
Kashmir kini tidak lagi memiliki hak istimewa. Warga dari negara bagian India lain kini bisa memiliki tanah dan tinggak di Kashmir serta menduduki jabatan pemerintah daerah. Penghapusan status istimewa Kashmir diprediksi akan memperburuk perlawanan dari kelompok pemberontak yang sudah berlangsung selama tiga dekade.
Sejumlah pengamat mengatakan bahwa pemerintah India sengaja mengubah demografi wilayah Kashmir dengan mengizinkan warga dari luar Kashmir untuk pindah ke sana. Salah satu hal yang dikhawatirkan dari perpindahan penduduk ini adalah hilangnya kebiasaan hidup dan adat masyarakat asli Kashmir.