Berniat Menghalalkan Doi? Ini Syarat Nikah Menurut Agama dan Negara

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan | wallpapercave.com

Perbedaan syarat nikah menurut agama dan negara

Setidaknya yang kita ketahui; manusia adalah satu-satunya makhluk yang melakukan pernikahan di alam semesta. Mungkin, pernikahan adalah salah satu bentuk perayaan manusia terhadap akalnya. Bahagia atau tidaknya sepasang kekasih setelah menikah, tentu itu beda soal.

Menimbang segala kemungkinan baik dan buruk yang bisa terjadi, agama dan negara mewajibkan setiap pasangan untuk menikah jika telah siap. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Tentu, setiap negara dan agama memiliki persyaratan nikah yang berbeda.

Syarat sah nikah

Bagi penganut agama Islam, menikah yang sah ternyata bukan hanya ijab kabul dan pemberian mahar. Ada syarat lain yang juga harus dipenuhi. Begitu juga dengan syarat nikah yang diatur oleh pemerintah. Apa sajakah persyaratan nikah itu?

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan dalam agama islam | www.outfittrends.com

Syarat sah pernikahan menurut Islam

Memperhatikan syarat sah nikah dalam agama adalah hal yang penting. Setiap persyaratan nikah yang ditentukan wajib untuk dipenuhi agar pernikahan menjadi sah. Berikut adalah beberapa syarat nikah menurut Islam;

1. Persetujuan wali pihak perempuan

Kalian pernah mendengar kasus kawin lari? Nah, peristiwa semacam ini bisa terjadi ketika salah satu pihak keluarga tidak menyetujui, terutama dari pihak perempuan. Padahal, persetujuan dari wali pihak perempuan ini sangat penting lho. Itu sebabnya hal ini menjadi syarat dan rukun nikah dalam agama Islam.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“Tiada pernikahan kecuali dengan adanya wali". (HR. Ahmad dan Al-Hakim)

Hal ini berarti bahwa ajaran Islam mensyaratkan adanya wali untuk pernikahan yang sah.

Jika ayah dari pihak perempuan sudah meninggal, maka posisi sang ayah bisa digantikan oleh kakek, saudara laki-laki, atau paman dari pihak perempuan. Nah, jika pihak perempuan tidak memiliki kerabat satu orang pun, maka bisa menunjuk satu orang hakim untuk menjadi wali yang kemudian disebut dengan wali hakim.

2. Ijab kabul

Syarat nikah yang kedua adalah ijab kabul. Ijab kabul ini merupakan ucapan dari wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya dengan calon mempelai pria. Biasanya, pihak penghulu akan memberikan bimbingan untuk mengucapkan ijab kabul. Contoh:

“Saya nikahkan engkau (nama mempelai pria) bin (nama ayah mempelai pria) dengan ananda (nama calon mempelai perempuan) binti (nama ayah mempelai perempuan) dengan mas kawin (jumlah dan jenis mas kawin) dibayar tunai atau hutang.”

Setelah wali dari pihak perempuan selesai mengucapkan ijab kabul itu, maka selanjutnya pihak mempelai pria akan menjawab dengan bacaan ijab kabul sebagai berikut:

“Saya terima nikah dan kawinnya (nama calon mempelai perempuan) binti (nama ayah calon mempelai perempuan) dengan mas kawin tersebut dibayar (tunai atau hutang).”

Pengucapan ijab kabul antara wali mempelai perempuan dan mempelai pria harus dilakukan secara lisan dan bisa didengar oleh setiap orang yang menghadiri pernikahan tersebut. Nah, setelah melakukan ijab kabul, para saksi akan mengatakan bahwa pernikahan sudah sah.

Baca Juga: Pernikahan Super Murah! Cuma Modal Rp 250 Ribu, Pengantin Ini Pakai Baju Tak Terduga 

3. Dua orang saksi

Tidak hanya membutuhkan wali, syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan sah ialah dua orang saksi. Dua orang yang menjadi saksi ini pun harus memenuhi syarat tertentu, yakni harus berakal sehat, harus balig atau dewasa, berjumlah minimal dua orang, orang yang merdeka, harus laki-laki, beragama Islam, serta bisa mendengar dan melihat.

4. Mahar

Selanjutnya, syarat dan rukun nikah agar sah adalah adanya mahar atau mas kawin. Sebenarnya, tujuan dari pemberian mahar ini adalah untuk membuktikan keseriusan mempelai pria saat melamar mempelai wanita. Adapun mahar ini tidak memiliki besaran minimal.

5. Tidak ada paksaan

Untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, penting bagi suami dan istri untuk saling mencintai. Berangkat dari hal ini, pernikahan yang sah mensyaratkan agar tidak adanya paksaan baik dari mempelai pria maupun mempelai wanita.

Selain itu, tidak ada hal yang menghalangi keabsahan nikah.

Ada beberapa hal yang bisa menghalangi keabsahan pernikahan:

  • Pertama, calon pasangan mempelai termasuk mahram.
  • Kedua, mempelai perempuan dalam masa idah.
  • Ketiga, calon pasangan mempelai berbeda agama.

Baca Juga: Rekomendasi Tema Bridal Shower untuk Pelengkap Prosesi Nikah Zaman Sekarang 

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan dalam Kristen | valentinesdaymylove.com

Syarat sah pernikahan menurut Kristen

Mengutip Tuhanyesus.org, kanonik turut mengatur syarat sah nikah umat Katolik. Pada KHK 1983, ada 12 halaman yang mengatur dan menjelaskan keabsahan pernikahan. Meski demikian, aturan-aturan ini didasarkan pada Alkitab sehingga berlaku juga bagi Protestan.

Berikut adalah beberapa syarat nikah menurut Kristen, dikutip dari Tuhanyesus.org:

1. Batas usia mempelai

Calon mempelai pria harus mencapai usia 16 tahun dan calon mempelai perempuan harus sudah berusia 14 tahun. Adanya batasan ini adalah untuk memastikan bahwa kedua mempelai benar-benar siap, baik secara fisik maupun intelektual.

2. Mempelai pria dan wanita tidak mengalami impotensi

Masih mengutip dari Tuhanyesus.org, impotensi adalah halangan dari hukum ilahi kodrati sehingga bisa tidak bisa ditawar. Adapun impotensi adalah ketidakmampuan seseorang dalam melakukan hubungan seksual.

3. Tidak terikat dalam pernikahan

Kekristenan tidak menerima poligami dan perceraian. Markus 10:9 menyatakan;

“Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

4. Kedua mempelai tidak berbeda agama

Paulus pada jemaat Korintus dalam 2 Korintus 6:14 mengatakan:

“Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap?”.

5. Tidak memiliki status tahbisan suci

Tahbisan merupakan status Kanonik menjadi pelayan rohani di gereja seperti imam, biarawati, dan sebagainya. Seseorang yang tidak memenuhi syarat nikah ini tidak akan diakui pernikahannya.

6. Tidak ada paksaan

Pernikahan seharusnya bukanlah suatu paksaan, baik dari pihak keluarga maupun calon mempelai. Setiap pasangan harus mengikat janji pernikahan dengan sukarela dan “merdeka” dalam arti tanpa paksaan.

7. Hubungan darah

Katolik tidak mengizinkan adanya pernikahan dalam hubungan sedarah, baik garis keturunan ke atas, ke bawah, maupun ke samping hingga tingkat ke-4.

8. Hubungan adopsi

Meskipun dalam hubungan adopsi sang anak tidak memiliki hubungan darah dengan saudara adopsinya, mereka tetap tidak boleh melakukan pernikahan. Secara yuridis, ia telah menjadi saudara kandung. Itu sebabnya hal ini termasuk ke dalam syarat nikah umat Kristiani.

Baca Juga: Kisah Pasangan yang Nekat Menikah Beda Agama di Indonesia. Perjuangan Cintanya Bikin Merinding!

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan menurut Buddha | baliweddingblog.com

Syarat sah pernikahan menurut Buddha

Apa saja persyaratan nikah menurut Buddha? Mengutip dokumen Pemberkahan Perkawinan dan Pengurusan Akta Perkawinan di Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya, syarat nikah menurut Buddha mengikuti Undang-Undang Perkawinan No. 1 1974 Bab II, apa saja syarat sah nikah itu?

1. Tidak ada paksaan

Pernikahan yang dilangsungkan harus berdasarkan pada persetujuan dari kedua calon mempelai. Tidak ada paksaan dari pihak keluarga maupun pihak luar lainnya.

2. Batas minimal usia

Pernikahan hanya akan diizinkan jika kedua calon mempelai, baik pria maupun wanita, sudah mencapai batas minimal usia untuk menikah. Bagi pria, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 19 tahun.

3. Tidak ada hubungan darah

Kedua calon mempelai harus dipastikan tidak memiliki hubungan darah. Hal ini berlaku bagi garis keturunan ke bawah, ke atas, dan menyamping. Jadi, sesama saudara, antara saudara orangtua, dan antara saudara nenek atau kakek pun tidak diperbolehkan.

Selain itu, hubungan susun dan hubungan semenda pun dilarang dalam pernikahan. Hubungan semenda adalah mertua, anak tiri, menantu, dan orangtua tiri. Sementara hubungan susun adalah orangtua susun, anak susun, saudara susu, dan paman atau bibi susun.

4. Tidak terikat perkawinan

Seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain, maka tidak diizinkan untuk melangsungkan pernikahan lagi (kecuali ada izin dari pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).

5. Harus mendapat izin atasan

Syarat yang satu ini hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Jika salah satu calon mempelai memiliki status sebagai PNS, maka harus dipastikan bahwa ia telah memiliki izin dari atasan untuk menikah.

6. Harus mendapat izin dari orangtua

Seseorang yang usianya belum genap mencapai 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari orangtua jika ingin melangsungkan pernikahan. Jika syarat nikah ini tidak dipenuhi, pernikahan yang dilakukan bisa dianggap tidak sah.

Baca Juga: Ilustrasi Lucu Suami-Istri yang Baru Tidur Seranjang

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan menurut Hindu | www.bookeventz.com

Syarat sah pernikahan menurut Hindu

Pawiwahan atau pernikahan adalah Samskara yang merupakan lembaga tidak terpisahkan dengan hukum agama (Dharma). Menurut ajaran Hindu, sah atau tidaknya sebuah pernikahan terkait dengan persyaratan yang sudah diajarkan. Berikut adalah syarat nikah menurut agama Hindu:

1. Harus dilakukan oleh pendeta

Untuk mengesahkan pernikahan dalam agama Hindu harus dilakukan oleh seorang pendeta atau rohaniawan dan pejabat agama yang memenuhi syarat tertentu untuk melakukan hal itu. Jika tidak, maka pernikahan dianggap tidak sah.

2. Tidak berbeda agama

Suatu pernikahan akan dikatakan sah jika kedua calon mempelai, baik mempelai pria maupun perempuan, telah menganut agama Hindu. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan berbeda agama tidak diperbolehkan.

3. Melakukan upacara Byakala

Menurut adat tradisi yang berlaku di Bali, pernikahan akan sah setelah melaksanakan upacara Byakala atau upacara Mablakaonan sebagai rangkaian dari upacara Wiwaha. Demikian juga untuk umat Hindu yang ada di luar Bali, pernikahan akan sah setelah melaksanakan adat setempat.

4. Tidak terikat perkawinan

Kemudian syarat sah pernikahan menurut agama Hindu yang selanjutnya adalah tidak terikat dalam perkawinan. Hal ini berlaku bagi mempelai pria maupun perempuan.

5. Tidak memiliki kelainan

Syarat yang satu ini bertujuan untuk memastikan agar kedua calon mempelai dalam kondisi yang sehat, baik fisik maupun jiwa. Oleh sebab itu, penting untuk mengecek kondisi mempelai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian waktu.

6. Batas usia mempelai

Calon mempelai harus memenuhi batas usia yang sudah ditentukan. Bagi mempelai pria, batas minimal usia pernikahan adalah 21 tahun dan bagi perempuan batas minimal usia pernikahannya adalah 18 tahun.

7. Tidak ada hubungan darah

Kedua calon mempelai tidak memiliki hubungan darah yang dekat atau Sapinda. Sebagaimana yang disyaratkan dalam agama lain, agama Hindu pun tidak mengesahkan pernikahan antara mempelai yang masih memiliki ikatan saudara.

Baca Juga: Selain Makanan Cepat Saji, Kondangan Drive-Thru Juga Beneran Ada! 

syarat nikah
Ilustrasi pernikahan | tribratanews.polri.go.id

Syarat sah pernikahan menurut negara

Tidak hanya memperhatikan syarat sah pernikahan menurut agama, tetapi penting juga untuk memperhatikan syarat nikah KUA alias syarat sah pernikahan menurut negara. Hal ini bertujuan agar pernikahan yang dilakukan pun mendapatkan pengakuan dari agama. Apa saja persyaratan nikah dari negara dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 1974 Bab II?

1. Tidak ada paksaan

Pernikahan yang dilangsungkan harus berdasarkan pada persetujuan dari kedua calon mempelai. Tidak ada paksaan dari pihak keluarga maupun pihak luar lainnya. Syarat ini memang serupa dengan yang ada di beberapa agama yang kemudian diadopsi menjadi syarat nikah KUA.

2. Harus mendapat izin dari orangtua

Seseorang yang usianya belum genap mencapai 21 tahun, maka harus mendapatkan izin dari orangtua jika ingin melangsungkan pernikahan. Jika tidak bisa memenuhi syarat nikah KUA ini, pernikahan yang dilakukan bisa dianggap tidak sah.

3. Batas minimal usia

Pernikahan hanya akan diizinkan jika kedua calon mempelai, baik pria maupun wanita, sudah mencapai batas minimal usia untuk menikah. Bagi pria, batas minimal usia untuk menikah adalah 19 tahun dan bagi perempuan adalah 19 tahun.

4. Tidak ada hubungan darah

Kedua calon mempelai harus dipastikan tidak memiliki hubungan darah. Hal ini berlaku bagi garis keturunan ke bawah, ke atas, dan menyamping. Jadi, sesama saudara, antara saudara orangtua, dan antara saudara nenek atau kakek pun tidak diperbolehkan.

Selain itu, hubungan susun dan hubungan semenda pun dilarang dalam pernikahan. Hubungan semenda adalah mertua, anak tiri, menantu, dan orangtua tiri. Sementara hubungan susun adalah orangtua susun, anak susun, saudara susu, dan paman atau bibi susun.

5. Tidak terikat perkawinan

Seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain, maka tidak diizinkan untuk melangsungkan pernikahan lagi (kecuali ada izin dari pengadilan dan pihak-pihak yang bersangkutan).

6. Harus mendapat izin atasan

Syarat yang satu ini hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil atau PNS. Jika salah satu calon mempelai memiliki status sebagai PNS, maka harus dipastikan bahwa ia telah memiliki izin dari atasan untuk menikah.

Artikel Lainnya

Sekarang, kamu sudah tahu apa saja persyaratan nikah menurut agama dan negara. Menikah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi juga tidak sesulit menahan kerinduan kepadanya. Jadi tidak perlu takut untuk menikah, takutlah jika ia memilih menikah dengan yang lain. Uwuwuwuwu~

Tags :