Lengkap! Cara Hitung Denda Pajak Motor Terbaru 2020
04 Agustus 2020 by Boy N.
Denda Telat Bayar Pajak Motor (STNK)
Bagi kamu yang punya kendaraan bermotor, jangan sampai terbebani denda pajak motor. Tunaikanlah kewajibanmu membayar pajak STNK alias Surat Tanda Nomor Kendaraan setiap tahun. Sesuai UU No.22 Tahun 2009, kalau sampai lewat 2 tahun belum membayar denda telat bayar pajak motor, seluruh datamu yang tercatat dalam registrasi kepemilikan kendaraan bermotor akan terhapus.
Apa artinya? Kalau sedang mengendarai kendaraanmu yang sudah tidak tercatat, berarti kamu sudah melanggar hukum. Jika sampai ketahuan pihak berwenang, kamu bakal kena tilang dan harus menanggung sanksi hukum yang berlaku.
Bagi kamu yang punya mobil atau sepeda motor, segeralah membayar pajaknya jika belum. Masalahnya, kamu akan menanggung biaya denda pajak motor yang tentu jumlahnya tidak sedikit.
Baca Juga: Lengkap! 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, via SMS dan Aplikasi
Biaya Denda Telat Bayar Pajak

So, berapa biaya denda pajak motor yang terlambat? Sabar dulu. Hal yang harus kamu ketahui dulu adalah tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Tarif pajak ini diatur berdasarkan tipe kendaraan, usianya, serta kepemilikan. Lebih lengkapnya bisa kamu cek di bawah ini:
- Pemilik kendaraan bermotor pertama, biaya pajaknya sebesar 2 persen.
- Pemilik kendaraan bermotor kedua, biaya pajaknya sebesar 2,5 persen.
- Seiring penambahan jumlah kendaraan bermotor, biaya pajaknya meningkat sebesar 0,5 persen.
- Biaya pajak sebesar 0,5 persen dibebankan untuk kendaraan bermotor pemerintah pusat dan daerah.
- Baiaya pajak sebesar 2 persen dibebankan untuk kendaraan bermotor milik perusahaan.
- Biaya pajak sebesar 0,20 persen untuk kendaraan bermotor alat berat.
Setelah mengetahui daftar PKB di atas, kamu bisa menghitung sendiri berapa besarnya denda pajak motor yang terlambat.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK

Setiap hari kerja, kantor Samsat membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dan cukup banyak yang datang ke kantor tersebut untuk membayar denda telat bayar pajak motor.
Normalnya, pemilik kendaraan bermotor cukup membayar PKB dan SWDKLLJ atau sumbangan dana kecelakaan lalu lintas. Ilustrasinya berikut ini:
Kamu punya sebuah sepeda motor keluaran tahun 2017 dengan PKB yang wajib dibayarkan sebesar Rp250.000. Ditambah dengan biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000, total pengeluaran yang mesti kamu keluarkan sebesar Rp285.000.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan Listrik lewat HP Bikin Mudah dan Nggak Repot
Pemerintah sudah menetapkan tolerasi selisih satu hari keterlambatan. Artinya, jika masih terhitung lewat satu hari, kamu tak akan membayar denda, dan hanya mengeluarkan untuk tarif PKB dan SWDKLLJ.
Beda lagi kalau kamu terlambat 2 hari karena sudah terhitung kena denda. Akan ada tambahan biaya sebanyak Rp32.000 dan Rp100.00 masing-masing untuk sepeda motor dan mobil. Terlebih lagi jika kamu ternyata terkena denda pajak motor telat 3 tahun, biayanya tentu lebih besar.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan Cepat
Bagi kamu yang terkena denda pajak motor telat 3 tahun atau lebih, silakan cek tabel di bawah ini untuk mengetahui besarnya biaya yang mesti dikeluarkan:
Perhitungan | Durasi Terlambat |
1 bulan | PKB x 25% x 1/12 + denda SWDKLLJ |
2 bulan | PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ |
3 bulan | PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ |
6 bulan | PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ |
1 tahun | PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ |
2 tahun | 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ |
4 tahun | 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Baca Juga: Antara Kreatif atau Berlebihan, 10 Modifikasi Motor Ini Bisa untuk Latihan Otot Punggung
Lalu bagaimana cara menghitung denda pajak motor? Mari kita cek contohnya berikut ini.
Misalnya, sepeda motormu yang keluaran tahun 2017 tadi telat 3 bulan. Biaya PKB-nya sebesar Rp250.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Mari kita hitung di bawah ini:
(PKB x 25%) x 3/12 + denda SWDKLLJ
(Rp250.000 x 25%) x 3/12 + Rp 35.000
(Rp 62.500 x 3/12) + Rp 35.000
Rp 15.625 + Rp 35.000
Hasilnya adalah Rp 48.125 dan setelah dibulatkan menjadi sebesar Rp 48.200.
Selanjutnya, kita terapkan cara menghitung denda pajak motor berikut ini:
Rumusannya adalah PKB + SWDKLLJ + Denda
Rp250.000 + Rp35.000 + Rp48.200
Jadi, biaya denda yang wajib dibayar sebesar Rp333.200.
Nah, begitulah cara menghitung denda telat pajak motor. Jangan sampai terlambat membayar pajak STNK ya, daripada nanti malah beban tagihanmu semakin besar.