Cara Membuat SKCK: Lebih Praktis dan Tak Perlu Antre
11 Oktober 2019 by Boy N.Sekarang, cara membuat skck tidak perlu menunggu antrean..
Apakah kamu sudah tahu cara membuat skck? Kalau kamu hendak melamar pekerjaan, surat dari kepolisian ini sering menjadi syarat wajib lampiran dokumen.
Apa itu? SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri. SKCK merupakan akronim dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dahulu, dokumen ini bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik alias SKKB. Intinya, si pemilik dokumen/surat ini dinyatakan bebas/bersih dari catatan kejahatan atau tindakan pelanggaran hukum.
Sebenarnya, surat ini tak melulu untuk urusan persyaratan lamaran kerja karena tergantung kebutuhan pihak pemohon. Bahkan, surat ini adalah dokumen wajib semisal kamu hendak menikah dengan anggota TNI atau Polri.
Siapa saja yang berhak/wajib membuat SKCK?
Semua orang yang tinggal di wilayah Indonesia berhak mengetahui cara membuat skck dan membuatnya. Jadi, permohonan pembuatan dokumen ini boleh diajukan oleh WNA alias Warga Negara Asing.
Baca Juga: Kenapa Kami Orang Bule Nggak Boleh Marah Sama Komentar Kalian Orang Indonesia
Apa saja syaratnya?
Untuk Warga Negara Indonesia atau WNI:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Salinan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing atau WNA:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Salinan KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Salinan Paspor.
- Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Salinan IMTA dari KEMENAKER RI.
- Salinan Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Berapa biayanya?
Biaya pembuatan SKCK diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016 yang menjelaskan bahwa penerbitan SKCK termasuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejak 6 Januari 2017, tarif cara membuat skck untuk WNI sebesar Rp.30.000, sedangkan untuk WNA sebesar Rp.60.000.
Tarif itu berlaku di semua wilayah Polres/Polsek.
Baca Juga: Unggah Foto Jokowi dengan Tulisan ‘The New Firaun’, Wanita ini Dicokok Polres Blitar
Di mana tempat membuat SKCK?
Pembuatan SKCK bisa kamu lakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes Polri. Apa yang menjadi alasan perbedaan tempat-tempat pengurusan dokumen ini? Kita jelaskan dulu di sini ya..
Kenapa Membuat SKCK di Kantor Polsek?
Kantor Polsek biasanya melayani cara membuat surat skck bagi yang mau mendaftar pekerjaan non-PNS, pendaftaran sekolah, kepindahan penduduk, perpanjangan kontrak non-PNS, perizinan usaha, atau pendataran menjadi perangkat desa.
Kenapa Membuat SKCK di Kantor Polres?
Kantor Polres biasanya melayani penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran PNS, karyawan BUMN, calon kepala desa/anggota DPRD, kepala daerah/bupati, hingga dokumen wajib keterangan menikah dengan anggota TNI atau Polri.
Kenapa Membuat SKCK di Kantor Polda?
Jika kamu ingin mengurus visa bekerja ke luar negeri, pembuatan SKCK dilakukan di kantor Polda. Begitu juga bagi yang hendak mendaftar sebagai calon wali kota atau anggota DPRD tingkat provinsi.
Kenapa Membuat SKCK di Mabes Polri?
Syarat SKCK dibuat di Mabes Polri bila ingin mengajukan untuk pencalonan presiden/wakil presiden, anggota DPR, eksekutif, yudikatif, dan semua kantor lembaga pemerintahan tingkat pusat. Pelayanan pembuatan juga dilayani untuk urusan sekolah di luar negeri atau pengajuan menetap bagi WNA.
Baca Juga: Update! Temui Jalan Buntu, Polisi Minta Bantuan FBI untuk Ungkap Kasus Penusukan Siswi SMK di Bogor
Cara membuat skck di kantor polisi
Untuk cara membuat skck di kantor polisi ya berarti kamu harus mendatanginya langsung. Namun, persiapkan dulu surat pengantas dan kelengkapan dokumennya. Berikut ini alurnya:
1. Buatlah surat pengantar dari kelurahan
Kamu datang dulu ke Ketua RT (Rukun Tetangga) sesuai keterangan domisili di KTP-mu. Mintalah surat pengantar ke Ketua RW (Rukun Warga) untuk pembuatan SKCK. Setelah itu kamu mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
Dari pihak Kelurahan/Desa, kamu akan mendapatkan surat pengantar yang nanti dilampirkan bersama semua dokumen persyaratan cara membuat surat skck di kantor polisi.
Oh ya, surat pengantar dari Kelurahan ini sebenarnya bukan syarat yang mutlak. Sebagian Polsek/Polres di Indonesia sudah meniadakan persyaratan ini demi mempersingkat waktu pemohon. Tapi ada baiknya kamu siapkan juga surat pengantar ini kalau punya waktu cukup.
2. Datang ke kantor polisi di jam operasional pelayanan
Nah, saatnya berangkat ke kantor polisi. Jika ingin membuatnya di tingkat kecamatan, kamu bisa membuatnya di kantor Polsek. Kalau membuatnya di tingkat kabupaten/kota, kamu harus datang ke kantor Polres.
Jam operasional pelayanan berlaku dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00. Hari Sabtu juga membuka pelayanan tapi hanya sampai jam 11.00.
Setelah sampai di kantor polisi, langsung cari loket pelayanan SKCK dan jangan lupa menyiapkan semua dokumen tadi. Petugas akan memberikan formulir yang wajib kamu isi.
Proses berlanjut pada perekaman sidik jari kemudian pembayaran di loket yang disediakan.
Setelah menerima tanda pelunasan pembayaran, kamu tunggu saja dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
Gampang, bukan?
Tapi ada yang lebih gampang lagi, lebih cepat, dan kamu tak usah datang ke kantor polisi.
Kabar gembira buat kamu yang malas mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) langsung di kantor polisi. Pasalnya, cara membuat skck sekarang bisa secara online. Dan ya, ini serius…
Ihwal pengurusan SKCK itu telah diumumkan dalam laman resmi Polri yang bisa kamu cek informasinya di sini.
Sayangnya, masih banyak yang belum tahu perihal cara membuat skck online padahal layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat yang berkepentingan.
Dulu, mengurus surat ini mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor polisi dan belum tentu bisa langsung beres. Lebih repot lagi jika jarak ke kantor polisi itu jauh dari tempat pemohon sedangkan yang bersangkutan masih harus mengurus dokumen-dokumen lainnya.
Apa saja syarat cara membuat skck online?
Semua persyaratannya sama persis dengan yang sudah dijabarkan sebelumnya. Bedanya adalah semua dalam format digital. Jadi, kamu harus memindai setiap dokumen seperti pas foto, KTP, KK, Akta Kelahiran, dan lain-lain.
Simpan semua file untuk diunggah pada saat pengisian formulir SKCK online.
Oh ya, bagaimana dengan sidik jari?
Baca Juga: 9 Aplikasi Sidik Jari Android Terbaik Untuk Keamanan Privasi Kamu
Nantinya kamu tetap dimintai rumus sidik jari saat pengambilan SKCK yang dibuat secara online. Untuk mendapatkan sidik jari, kamu bisa mengurusnya di kantor Polres dengan menggunakan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Untuk perekaman rumus sidik jari, kamu harus mengurusnya dengan sejumlah dokumen wajib seperti:
- Salinan KTP sebanyak 1 lembar
- Foto depan ukuran 4×6 berlatar merah 2 lembar
- Foto samping kiri ukuran 4×6 berlatar merah 1 lembar
- Foto samping kanan ukuran 4×6 berlatar merah 1 lembar
- Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Alur dan cara membuat skck online
Berikut ini adalah alur dan cara membuat skck online yang pastinya tidak ribet dan bisa kamu coba langsung:
Baca Juga: 10 Aplikasi Scanner Terbaik dan Terpopuler di Android, Buat Scan Dokumen tanpa Ribet
1. Kunjungi situs resmi pembuatan SKCK online.
Sejumlah wilayah di Indonesia sudah membuka pelayanan pembuatan SKCK secara online. Kamu bisa mengecek sebagian situs resminya sesuai pembagian wilayah pelayanan sebagai berikut:
- Wilayah Jakarta, Bekas, T.angerang, dan Depok di situs skck.polri.go.id.
- Wilayah Polda Jawa Barat di situs skck.poldajabar.org
- Wilayah Polda Jawa Tengah di situs skck.jateng.polri.go.id
- Wilayah Polda Jawa Timur di situs jatim.skck.online
- Wilayah Polda Bali di situs bali.polri.go.id.
- Wilayah Polda Pontianak di situs skck.polrestapontianakkota.org.
- Wilayah Polres Balerang di situs polresbalerang.com.
- Wilayah Polres Palembang di situs restapalembang.org.
Sisanya bisa kamu cek sesuai domisilimu, atau langsung saja akses ke situs skck.polri.go.id.
2. Pengisian formulir online.
Langsung klik di tab FORM PENDAFTARAN dan kamu akan disambut tampilan formulir yang wajib diisi. Baca dengan cermat, isilah, dan jangan sampai tidak ada yang terlewatkan.
3. Mengunggah dokumen-dokumen.
Unggah semua file dokumennya ke kolom yang disediakan.
4. Klik lanjut.
Kamu akan mendapatkan nomor registrasi atau kode yang nanti akan kamu tukarkan dengan SKCK yang diambil di kantor polisi.
Jadi, dengan cara membuat surat skck online ini, kamu bakal mendapatkan sejumlah keuntungan seperti:
- Praktis, karena tidak usah mengantre.
- Cepat, langsung diproses sistem.
Ya, kamu memang masih harus datang ke kantor polisi untuk mengambil hasil SKCK yang sudah jadi. Namun setidaknya kamu dapat menghemat waktu daripada menunggu antrean apalagi jika jarak kantor polisi dari rumahmu lumayan jauh.
Nah, sekarang kamu tinggal pilih, mau mengajukan permohonan pembuatan SKCK langsung ke kantor polisi atau mendaftarkan dulu lewat situs resmi kepolisian. Selamat mencoba dan semoga sukses!