Cara Membuat SIM Internasional dengan Mudah dan Cepat, Lengkap dengan Syarat Plus Biaya

SIM di luar negeri | www.pexels.com

Syarat Membuat SIM Internasional

Seru rasanya kalau bepergian di luar negeri tapi menyetir kendaraan sendiri. Namun jangan lupa, di mana pun kamu menggunakan kendaraan bermotor, yang namanya surat izin mengemudi alias SIM itu sangat penting. Maka dari itulah kamu harus memiliki SIM internasional.

Wah, berarti kalau ada SIM internasional, maka SIM yang kita miliki di Indonesia itu tidak dapat digunakan di luar negeri? Lalu, apa bedanya? Cek di bawah ini.

Perbedaan SIM Dalam Negeri dan Internasional:

SIM Dalam Negeri SIM Internasional
  • Berbentuk kartu.
  • Hanya dapat digunakan di dalam negeri.
  • Masa berlaku 5 tahun.
  • Menggunakan tes teori dan praktik.
  • Berbentuk buku/buklet.
  • Berlaku di semua negara dengan syarat tertentu.
  • Tidak ada tes teori dan praktik.

Syarat Pembuatan:

SIM | www.e-ita.org

Pembuatan SIM untuk penggunaan internasional ini juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk syarat-syaratnya silakan cek di bawah ini.

  • SIM dalam negeri asli dan salinan 1 lembar.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan 1 lembar.
  • Paspor asli dan salinan 1 lembar.
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 berlatar biru 4 lembar. Untuk pria mengenakan dasi, sedangkan wanita mengenakan blazer.
  • Materai 6000 rupiah 1 lembar.

Baca Juga: Dapat SIM Mainan, Bocah ini Pede Bawa Motor di Jalan. Ujungnya Ditilang Juga!

Cara Membuat SIM Internasional dengan Mudah dan Cepat

Mengurus SIM | wartakota.tribunnews.com

Nah, bagaimana cara membuat SIM internasional dan berapa biayanya?

Dengan membawa semua berkas persyaratan yang sudah disebutkan di atas, silakan datang langsung ke Korlantas Polri SIM International. Biaya pembuatan SIM baru ini sebesar 250 ribu rupiah, sedangkan untuk perpanjangan sebesar 225 ribu rupiah. Namun, kamu juga bisa mendaftar secara online.

Baca Juga:Ngakak, Takut Ditilang, Pria ini Berikan Istrinya Kepada Pak Polisi!

Pendaftaran secara online pun lebih dianjurkan karena nanti tinggal datang ke gerai SIM International dan mengambilnya.

Beginilah langkah-langkah cara membuat SIM internasional online:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pembuatan.
  2. Buka website resmi pembuatan SIM untuk internasional di http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional/.
  3. Isi kolom registrasi mulai dari nama lengkap (sesuai identitas di KTP dan paspor), tipe atau golongan SIM dalam negeri, nomor SIM dalam negeri, cek gerai SIM untuk memastikan jadwal dan tanggal kedatangan.
  4. Klik Lanjut.
  5. Isi formulir registrasi SIM untuk internasional.
  6. Klik Daftar.
  7. Screenshot atau cetaklah bukti registrasi.
  8. Lakukan pembayaran. Kamu bisa memilih antara metode transfer yang disediakan. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran baik dalam bentuk screenshot atau slip ATM.

Setelah rangkaian prosedur registrasi online beres, selanjutnya tinggal datang ke gerai SIM International online yang ada di NTMC Polri. Oh ya, datang sesuai tanggal jadwal yang kamu isikan ya. Jangan lupa membawa semua berkas dokumen persyaratan.

Baca Juga: Kumpulan Nama Unik di SIM Ini Jadi Bukti Orang Indonesia Emang Suka Hal Nyeleneh!

Pembuatan SIM | kumparan.com

Catatan: Perlu kamu ketahui adalah jadwal pelayanan di Gerai SIM International berlaku dari Senin hingga Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.

Di Gerai SIM, semua dokumen yang kamu bawa akan diverifikasi petugas. Mulai dari SIM asli, berkas identitas paspor, dan lain-lain.

Baca Juga: 9 Aplikasi Sidik Jari Android Terbaik Untuk Keamanan Privasi Kamu

Jika semua sudah oke, kamu akan diminta melakukan identifikasi dari foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik.

Sekitar 3 menit dari proses identifikasi, SIM yang kamu nantikan sudah beres dan jadi.

Sampai kapan SIM ini berlaku? Masa berlakunya dihitung dari tanggal penerbitan. Sebaiknya kamu segera melakukan perpanjangan dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK: Lebih Praktis dan Tak Perlu Antre

Jenis SIM ini dikeluarkan untuk tujuan khusus, yakni bagi yang bepergian di luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Namun, kamu juga tidak dapat menggunakan SIM ini di sembarang negara.

Khusus untuk SIM keluaran Indonesia ini berlaku di 188 negara, mencakup semua negara ASEAN, Asia, dan sejumlah negara di Eropa. Pemerintah Indonesia memang tidak menjalin kerjasama dengan beberapa negara, tapi SIM ini tetap sah digunakan.

Artikel Lainnya

Nah, demikianlah cara membuat SIM internasional di Indonesia. Kalau sedang berkendara di negeri orang, selalu taati semua peraturan lalu lintasnya. Pahami semuanya dengan baik dan jaga kewaspadaan selama menyetir.

Tags :