Awas, Jika STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Ubah Status Jadi Rongsokan!

Aturan baru Korlantas Polri
Aturan baru Korlantas Polri | Keepo.me

Polri akan mulai berlakukan aturan tegas bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati selama 2 tahun

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dikabarkan akan memberlakukan regulasi penghapusan identitas kendaraan bermotor yang STNK-nya sudah menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut. Aturan ini ditargetkan akan bisa diberlakukan secara nasional baik untuk mobil maupun motor.

Sebenarnya aturan ini tidaklah baru dan sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74. Namun aturan tersebut belum benar-benar ditegakkan oleh pihak polri hingga direncanakan untuk efektif mulai tahun ini.

Aturan baru Korlantas Polri
STNK mati, motor jadi bodong | Keepo.me

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri, pemberlakuan ini dilakukan guna mengingatkan kepada para pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya.

“Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” Ucap Irjen Refdi dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Bebaskan Terdakwa Korupsi 4,5 Triliun, Ketua MA: Sudah Dengan Pertimbangan Matang

Prosedur pemberlakuan aturan pun dijelaskan lebih lanjut oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji. Aturan ini berlaku untuk pemilik kendaraan bermotor yang sudah menunggak pajak selama dua tahun terhitung dari habisnya masa berlaku STNK miliknya. Setelah identitas dihapus, maka tidak dapat diaktifkan kembali.

“Jadi setelah lima tahun masa berlaku STNK dia tidak membayar pajak sampai dua tahun ke depan, identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi,” Terang AKBP Sumardji

Namun pihak Korlantas Polri tidak akan serta merta melakukan penghapusan identitas begitu saja. Mereka terlebih dulu akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Jika surat peringatan itu tak ditanggapi maka secara otomatis data-datanya akan dihapuskan.

“Jadi akan kita berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali, jika tidak ada tanggapan maka otomatis akan kita hapus seluruh data-datanya,” Tutur AKBP Sumardji.

Baca Juga: UI Rencanakan Parkir berbayar per Jam di Kampus, Penghijauan atau Komersialisasi?

Dilansir dari Kompas, peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum berakhirnya masa dua tahun psjsk tertunggak tersebut. Peringatan pertama memberi jangka waktu satu bulan bagi pemilik kendaraan untuk melakukan perpanjangan STNK.

Jika tidak ada tanggapan atas peringatan pertama, maka kembali pihak Korlantas akan memberi surat peringatan kedua yang juga berlaku selama satu bulan. Dilanjutkan lagi dengan peringatan ketiga jika masih belum dilakukan registrasi kendaraan. Di peringatan ketiga dan terakhir ini, data kendaraan bermotor dimasukkan ke dalam daftar penghapusan sementara.

Lalu, apa yang terjadi jika data kendaraan dihapus? Penghapusan ternyata berdampak pada status legalitas kendaraan bermotor. Jika datanya dihapus, maka kendaraan akan berstatus bodong dan ilegal untuk digunakan berkendara selama-lamanya, mengingat data yang sudah dihapus tak bisa dikembalikan.

Artikel Lainnya

Melihat risikonya yang berat, yuk kita taat aturan dan memperpanjang STNK serta membayar pajak pada waktunya. Jangan sampai kendaraan kita alih fungsi menjadi rongsokan hanya karena lupa membayar pajak selama dua tahun!

Tags :