Jangan Sampai Kena Denda, Begini Cara Lapor Pajak/SPT tahunan Online
17 September 2019 by Awawa YogartaCara lapor pajak online
Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dengan cara lapor pajak online maupun datang langsung ke kantor pajak. Mereka disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Setiap tahun sekali, kita wajib membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi dengan batas waktu terakhir paling lambat per 31 Maret. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing). Laporkan segera sebelum jatuh tempo agar kamu tidak kena denda di kemudian hari.
Pilih jenis SPT sesuai status dan penghasilanmu
1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun
Jika penghasilanmu kurang dari Rp60 juta per tahun, jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770SS untuk Pegawai/Karyawan.
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain.
- 1770 untuk Bukan Pegawai.
2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun
Bila penghasilanmu di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis SPT yang digunakan untuk pelaporan adalah:
- 1770S untuk Pegawai/Karyawan.
- 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain.
- 1770 untuk Bukan Pegawai.
Semua jenis formulir itu bisa diunduh dengan klik di sini.
Dokumen yang diperlukan untuk laporanSPT online
1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS) 11770SS
Dokumen yang kamu butuhkan:
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S) 1770S
Dokumen yang kamu butuhkan adalah:
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
Dokumen yang kamu butuhkan:
- Penghasilan lain di luar pekerjaan.
- Bukti potong A1/A2.
- Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan).
- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
Baca juga: Tak Mau Bayar Pajak, Pemilik Warung Bakso Granat Lempar Gelas ke Petugas!
Cara lapor pajak/SPT tahunan online untuk karyawan
Kamu mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Daftar akun terlebih dahulu dengan klik di sini.
Setelah melakukan pendaftaran online, kamu akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) alias nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.
EFIN dikirimkan ke e-mail kamu yang aktif dan sudah didaftarkan. Jika pernah mendaftar e-filing namun lupa, kamu bisa cek kembali e-mail dari Ditjen Pajak sebelumnya yang sudah masuk.
Jika memang lupa, kamu bisa mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Jika sudah memiliki akun dan nomor e-fling kamu tinggal mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi Website DJP Online
- Pertama, kamu bisa kunjungi laman resminya, klik di sini.
- Masukan nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk LOGIN.
2. Pilih e-Filing atau e-Form
- Cara lapor pajak online selanjutnya, kamu akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang akan menampilkan profil kamu dan pilih Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form. Jika memilih e-Filing, kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap di-submit di portal DJP. Sementara untuk e-Form, pengisian formulir SPT secara offline di komputermu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.
- Jika ingin menggunakan layanan e-Filing, klik bagian icon e-Filing.
Baca juga: Berlagak Pamer Saldo Rp 1,7 Triliun, Akun Olshop Ini Langsung Ciut Ketika Disapa Ditjen Pajak
3. Mulailah Buat SPT
Selanjutnya akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik Buat SPT di bagian pojok kanan atas.
Baca juga: Usai Bikin Heboh Manjat Pagar, Biawak Ini Bikin Heboh Lagi Dengan Mendatangi Kantor Pajak
4. Jawab Pertanyaan di Formulir
Kamu tinggal ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab.
Baca juga: Kalau Sekarang Bisa Bikin Kesel! Inilah Objek Paling Aneh yang Dikenai Pajak pada Zaman Dulu.
5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan
Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu. Jika gaji di atas Rp60 juta per tahun, kamu bisa memilih pengisian SPT Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Selanjutkan akan muncul informasi SPT 1770S yang siap diklik.
Baca juga: Arief Poyuono Ajak Tolak Bayar Pajak, TKN: Modus Bikin Gaduh Jelang Pengumuman KPU.
6. Isi Data Formulir SPT
Kemudian kamu akan masuk dalam laman yang menuntun untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2019), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
7. Isi Lampiran II
Cara lapor SPT online berikutnya kamu akan masuk ke halaman Lampiran II, yaitu halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di bagian ini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.
8. Isi Lampiran I/Bagian Kolom Harta
Kolom Harta ini merupakan bagian yang paling krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak kamu. Tak jarang pelaporan SPT gagal disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Sekarang ini sistem pajak dan perbankan serta lembaga keuangan sudah terintegrasi sehingga kamu tidak bisa lagi berbohong.
Misalnya jika penghasilan kamu di atas PTKP, amat mungkin jika kamu memiliki sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya.
- Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
- Selanjutnya klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas.
- Berikutnya akan muncul kolom baru yang harus kamu isi dengan benar
- Isi dengan benar harta apa saja yang kamu miliki di luar gaji kamu.
- Isi dengan benar uang tunai, tabungan, bahkan piutang, sesuai nominal yang sebenar-benarnya.
- Beri keterangan pada harta kamu. Misalnya jenis harta adalah tabungan, maka beri keterangan Simpanan atau lainnya.
- Selanjutnya klik Simpan.
- Jika tidak ada tambahan harta lainnya dan penghasilan di bawah PTKP, kamu bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya.
- Lalu klik Langkah Berikutnya.
- Pada halaman selanjutnya muncul pertanyaan: Apakah Anda Memiliki Utang? Bila memang punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit.
9. Masuk ke Kolom Induk Langkah Efiling
- Kemudian isi identitas kamu sesuai dengan status: Tidak Kawin/Kawin.
- Lanjut ke langkah berikutnya dengan mengklik Lanjut ke A.
10. Isi Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi
- Kamu bisa mengisi sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada).
- Jika sudah, centang kolom Setuju/Agree pada bagian Pernyataan.
- Selanjutnya klik Langkah Berikutnya.
11. Informasi SPT Nihil
Jika pengisian SPT dilakukan secara benar, kamu akan mendapatkan informasi bahwa SPT kamu Nihil.
12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi
- Kamu bisa periksa email yang terdaftar. Pihak Dirjen Pajak akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT kamu.
- Kemudian masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
- SPT siap dikirim dengan mengklik kolom Kirim SPT.
- Terakhir, kamu bisa klik kolom Selesai.
Mudah kan cara lapor SPT online di atas? Sebagai warga negara yang baik, kamu harus melaporkan pajak penghasilan setiap tahunnya dan menjadi wajib pajak yang patuh. Selamat mencoba cara lapor SPT tahunan.