Pria ini Bongkar Rahasia Cepat Kaya Bermodal RUU KUHP, Netizen: Terimakasih DPR!
02 Oktober 2019 by Amadeus BimaPemerintah memberi celah hukum supaya warganya bisa cepat kaya
Beberapa hari terakhir ini, situasi di Indonesia sedang tidak kondusif. Aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah di Indonesia yang dipelopori oleh mahasiswa. Mereka turun ke jalan untuk memprotes revisi UU KPK, RUU KUHP, dan sejumlah RUU lainnya yang dianggap kontroversial.
Aksi demonstrasi ini juga sempat diwarnai dengan kericuhan dan bentrokan antara peserta aksi dengan aparat kepolisian. Mahasiswa menuntut agar revisi UU KPK dan RUU kontroversial lainnya dibatalkan. Salah satu pasal yang dianggap kontroversial dan lucu adalah mengenai hewan peliharan di pedesaan.
Dalam Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan Pasal 278 RUU KUHP, pemilik hewan unggas akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta jika hewannya berjalan di kebun milik orang lain yang sudah ditaburi benih.
Ayat 1: Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
Ayat 2: Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
Baca juga: Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Menkumham Yasonna Laoly, Artis dan Aktivis Ramai Mendukung
Tips dapatkan uang 10jt secara cepat
— MAHASISWI BERGERAK (@presidenrindu) September 25, 2019
dari Pak Ketua DPR untuk anak STM#STMmelawan pic.twitter.com/EkS7joSgK2
Pasal ini membuat banyak orang meradang, terutama para peternak. Meleng dikit ngawasin unggas peliharaan, eh kena denda Rp 10 juta. Namun, ada juga yang mencoba berpikir kreatif dengan hadirnya pasal ini. Rupanya, pasal ini bisa dijadikan celah hukum untuk mendulang Rupiah.
Bagaimana caranya? Gampang banget! Kamu tinggal memancing unggas peliharan tetanggamu untuk memasuki area pekaranganmu. Dalam video yang viral di media sosial, seorang pria menaburkan beras ke arah seekor ayam yang berada di halaman. Dia berusaha memancing ayam itu agar datang ke arahnya dengan umpan makanan.
Nah, setelah ayam itu ada di halamannya dan mematuki beras-beras tadi, otomatis pria ini bisa menerapkan pasal 278 tadi kepada tetanggannya. Dia bisa menuntut tetanggannya untuk membayarkan denda Rp10 juta. Video ini sebenarnya hanya parodi semata sebagai bentuk kegelisahan warga terhadap aturan di RKUHP.
Namun, yang harus kamu ketahui adalah pasal ini sebenarnya ada dalam KUHP lama yang dibuat oleh kolonial Belanda. Dalam RKUHP, dendanya dibuat lebih rendah. Makanya, Menkumham Yasonna Laoly juga rada bingung kenapa pasal ini baru dipermasalahkan sekarang. Kenapa nggak dari dulu aja dituntut ke MK?
Baca juga: Kontroversi RKUHP-UU PAS, Denda Perempuan Pulang Malam hingga Bolehkan Napi Plesiran ke Mal!
Menurut Yasonna, aturan soal unggas yang seenaknya nyelonong masuk pekarangan orang lain dan merusak benih atau tanaman di pekarangan tersebut masih perlu diatur di Indonesia. Soalnya, di Indonesia masih banyak petani yang melakukan pembibitan atau menabur benih di halaman rumahnya.
Yasonna juga menegaskan kalau hukuman yang diberlakukan adalah hukuman denda, dan bukan penjara.