Pemotor Ini Keberatan Ditilang karena Masuk Jalur Cepat. Alasannya karena Dia Juga Cepat

Ditilang polisi karena masuk jalur cepat | detik.com

Alasannya nggak salah juga, sih

Ada berbagai peraturan di jalan raya yang harus dipatuhi bersama. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara dan tidak merugikan orang lain. Beberapa peraturan itu antara lain tidak menerobos lampu merah, memakai helm untuk pengendara motor, mengenakan seatbelt untuk pengendara mobil, dan lain-lain. Jika melanggar aturan ini, maka siap-siap saja kena tilang.

Namun, terkadang kalau udah kena tilang, ada aja alasan yang dikemukakan oleh pengendara kepada polisi. Contohnya adalah pria satu ini. Pria ini dihentikan oleh polisi karena memasuki jalur cepat. Sesuai namanya, jalur ini diperuntukkan untuk kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Namun, yang boleh memasuki jalur ini cuma kendaraan roda empat atau lebih, bukan untuk kendaraan roda dua. Mungkin, karena tidak mengetahui penerapan aturan ini yang sebenarnya, pria ini pun ngotot tidak bersalah.

Dia merasa tidak melakukan kesalahan apa pun karena melintas di jalur cepat dengan kecepatan tinggi. Alhasil, dia terlibat perdebatan dengan polisi. Sang polisi pun dengan sabar mencoba menjelaskan kepada pria itu apa kesalahannya.

Menggunakan jalur apa tadi? Roda dua dan roda tiga menggunakan jalur apa mas?" tanya si Polisi.

Tau saya, tau saya. Ya, (harusnya di) jalur lambat," jawab si pemotor.

Baca Juga: Sudah Diberi Slip Biru Biar Disidang Tilang, Uang Remaja ini Malah Ditilep Polisi, Padahal Buat Nebus Obat Ibunya!

Pria protes karena ditilang masuk jalur cepat | twitter.com

Iya saya (memakai) jalur cepat, tapi saya (melaju) cepat memang. Bilangnya jalur lambat jalur cepat tadi kan? Ya udah jalur cepat aja. Cepat gitu, lho," protes pria itu.

Namun, tidak diketahui apakah pria ini pada akhirnya tetap kena tilang atau cuma diberi teguran doang. Supaya hal ini juga tidak terjadi kepadamu, maka kamu harus paham betul apa perbedaan jalur lambat dan jalur cepat. Aturan ini termaktub dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 108.

(1)Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

(2)Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3)Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4)Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Baca Juga: 7 Kalimat Ini Sering Menjadi Senjata Kalau Kena Tilang Polisi, Kamu Pernah Pakai?

Artikel Lainnya

Jadi, mau kamu secepat The Flash sekalipun, kalau kamu menggunakan motor saat melaju di jalur cepat, ya kamu akan tetap kena tilang. Kecuali, kamu hendak berbalik arah, berbelok, atau menyalip.

Tags :