Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia: Saya Menggunakan Narkoba Juga dalam Kehendak Allah

Zul Zivilia
Zul Zivilia | keepo.me

Pasrah dan Menerima segala akibat dari penyalahgunaan narkoba

Penyalahgunaan narkoba di kalangan artis memang marak terjadi. Banyak public figure tanah air yang harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terbukti bersalah mengonsumsi dan bahkan mengedarkan narkotika.

Hukuman yang diterima pun beragam sesuai pasal yang dijeratkan. Mulai dari rehabilitasi, hukuman penjara, hingga hukuman mati.

Salah satu artis yang harus menanggung hukuman berat karena mengedarkan narkoba adalah Zulkifli atau Zul yang merupakan vokalis band Zivilia.

BACA JUGA: Diduga Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Zul Zivilia Dikenal Religius

1.

Sebut menggunakan narkoba karena kehendak Allah

Zul Zivilia
Zul Zivilia | www.kapanlagi.com

Dilansir dari Suara.com, Zul yang ditemui saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 4 November kemarin mengaku bahwa segala sesuatu yang menimpa dirinya saat ini, termasuk kasus penyalahgunaan narkoba yang sedang dihadapi adalah takdir dari Sang Kuasa. Zul mengaku pasrah dengan musibah yang menimpanya saat ini.

"Merenungkan diri, semua ada hikmahnya. Tapi ini suatu yang baik, dan sesuatu yang buruk itu tidak lain karena Allah juga yang ciptakan," ucap Zul dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Masih Ingat Lagu Aishiteru Dari Band Zivilia? Kini Vokalisnya Terancam Hukuman Mati!

Zul mengatakan bahwa ia menggunakan narkoba juga atas kehendak Sang Kuasa.

"Saya menggunakan narkoba juga dalam kehendak Allah," ujar Zul Zivilia dikutip dari Okezone.com.

2.

Mengimbau agar tak pakai narkoba

Zul Zivilia
Zul Zivilia | celebrity.okezone.com

Zul Zivilia mengimbau pada masyarakat luas agar menjauhi narkoba. Ia menyebut orang-orang yang tak menyentuh narkoba sebagai orang hebat dan patut bersyukur.

"Bersyukurlah saudara-saudara saya yang tidak terkena narkoba. karena Alhamdulillah Allah masih memasang tembok yang kuat kokoh, sehingga mereka meskipun begitu dekat tapi tidak ikut terjerat narkoba," ucap Zul dikutip dari Suara.com.

Disamping itu, Zul juga berharap kasus yang dialaminya ini mampu menjadi pembelajaran bagi keluarganya dan bagi banyak orang.

BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Menangis Istrinya Harus Banting Tulang Cari Nafkah

"Mudah-mudahan saya bisa memberikan hikmah kepada saya sendiri dan keluarga saya dan mensyukuri," pungkas Zul dikutip dari Suara.com.

3.

Istri setia mendampingi

Zul Zivilia
Zul Zivilia | celebrity.okezone.com

Dilansir dari Kapanlagi.com, Zul mengaku berharap diberikan kekuatan dalam menghadapai sidang dan vonis hukuman. Ia juga berharap hal yang sama bagi keluarganya.

"Saya berharap kuat menjalani, keluarga saya juga diberi kekuatan untuk menjalani ya," ucap Zul dikutip dari Kapanlagi.com.

Saat menjelang sidang, Zul tampak lengket dengan sang istri. Ia terlihat tak mau melepaskan rangkulan tangannya dari tubuh istrinya. Wajah keduanya tampak sangat sedih dan pasrah menunggu dimulainya sidang yang ternyata diundur hingga 11 November mendatang.

4.

Penundaan sidang tak pengaruhi vonis hukuman

Zul Zivilia
Zul Zivilia | www.kapanlagi.com

Zul Zivilia menanggapi santai penundaan sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Ayah empat orang anak itu menyebut bahwa penundaan ini tak akan mengubah vonis hukuman yang dijatuhkan padanya. Zul menerima hukuman yang akan ia jalani sebagai sesuatu yang sudah ditakdirkan.

"Nggak, kalau lelah sih nggak. Artinya meskipun ditunda tidak akan berpengaruh terhadap vonis hukuman nanti. Memang sudah seperti itu, saya tidak berusaha untuk menyegarkan sesuatu yang sudah ditakdirkan," ucap Zul Zivilia dikutp dari Matamata.com.

Artikel Lainnya

Zul Zivilia diketahui terciduk dalam sebuah penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada awal tahun 2019 lalu. Ia ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Karena tindakannya mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba, Zul Zivilia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya ialah hukuman penjara seumur hidup atau hukum mati.

Tags :